Ahli Waris Segel SMPN 1 Mancak Serang, Aktivitas Belajar Terganggu

Senin, 10 Desember 2018 - 15:45 WIB
Ahli Waris Segel SMPN...
Ahli Waris Segel SMPN 1 Mancak Serang, Aktivitas Belajar Terganggu
A A A
SERANG - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel oleh ahli waris tanah. Penyegelan mengakibatkan aktivitas kegiatan belajar mengajar terhenti dan siswa telantar.

Ahli waris tanah, Aris Rusman mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tidak adanya penyelesaian pembayaran tanah oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

"Alasannya surat saya tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah, kita sudah tagih. Ya kan kalau mau pakai bayar, mereka (pemkab) bukan pemilik lahan ini, dibeli tidak, disewa tidak, ngontrak juga engga, ya mereka harus saya usir," kata Aris ditemui wartawan, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, Penyegelan sekolah sudah tiga kali dilakukan yakni pada 16 Desember 2016, 09 April 2018, dan 10 Desember 2018. Namun, tidak ada kepastian pembayaran sewa atau pembelian lahan seluas 6.286 meter. Padahal, Pemkab Serang pada 2016 pernah menawar harga tanah per meter Rp100.000.

"Dulu tahun 1984 perjanjiannya hanya pinjam pakai. Nah, sekarang (lahan) mau saya pakai. Bukti kepilikan saya punya nomor C561 dan 78 sama keterangan waris," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Disdikbud Kabupaten Serang Yana Suryana mengaku akan mengajukan gugatan hukum. Jika kalah di pengadilan, mereka akan membeli tanah ahli waris sesuai Nilai Jualan Objek Pajak (NJOP).

"Kita akan rembuk penjadwalan ke ranah hukum, biar lebih jelas siapa yang akan menang di pengadilan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)