Langgar Aturan, Belasan Gerobak PKL Denggung Diangkut Satpol PP Sleman

Jum'at, 07 Desember 2018 - 20:20 WIB
Langgar Aturan, Belasan Gerobak PKL Denggung Diangkut Satpol PP Sleman
Langgar Aturan, Belasan Gerobak PKL Denggung Diangkut Satpol PP Sleman
A A A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menertibkan belasan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) di Denggung, Tridadi, Sleman, Jumat (7/12/2018). Belasan tempat usaha berupa gerobak dan lainnya itu diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang PKL.

Kepala Bidang Tantrib Satpol PP Sleman, Ahmad Edy Santoso mengatakan sesuai dengan aturan, jam operasi di Denggung dibagi dalam tiga waktu, yaitu pukul 08.00-16.00, 16.00-02.00, dan 02.00-08.00 WIB. Dari tiga jam operasional itu, PKL yang sudah selesai berdagang harus membersihkan tempat itu. Bukan hanya sampah, tapi juga tempat usaha maupun gerobak dagangan.

"Gerobak atau tempat usaha lain tidak boleh ditinggalkan di lokasi itu. Prinsipnya PKL itu datang bersih, pulang bersih sesuai dengan pilihan jam operasional mereka bergantian antara pagi, sore, dan malam," kata Ahmad, Jumat (7/12/2018).

Menurut Ahmad, aturan itu sudah disosialisasikan kepada para PKL. Mereka juga sudah menandatangani surat penyataan sanggup menaati aturan, PKL yang tidak sedang beroperasi diharuskan membereskan barang dagangannya termasuk tempat usahanya.

"Jadi tempat usaha yang kami tertibkan karena PKL tetap membiarkannya di tempat itu meski sudah selesai jam operasinya," katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sleman, Emmy Retnosari menambahkan penertiban dilakukan semata-semata untuk kepentingan bersama, baik PKL maupun masyarakat luas yang memanfaatkan Denggung untuk beraktivitas.

"Untuk itu kita harus bersama-sama memelihara lingkungan di Denggung ini. Karenanya penertiban akan dilakukan secara rutin," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9528 seconds (0.1#10.140)