Ratusan Kosmetik Berbahaya Beredar di Kota Lubuk Linggau

Jum'at, 07 Desember 2018 - 14:34 WIB
Ratusan Kosmetik Berbahaya Beredar di Kota Lubuk Linggau
Ratusan Kosmetik Berbahaya Beredar di Kota Lubuk Linggau
A A A
LUBUK LINGGAU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 196 produk komestik ilegal mengandung zat berbahaya dari hasil operasi pasar di Kota Lubuklinggau, Jumat (7/12/2018).

Kepala BPOM Kota Lubuk Linggau Aidil Kurnia menjelaskan, operasi pasar ini menindaklanjuti perintah Kepala BPOM Sumatera Selatan (Sumsel), untuk melakukan kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, yang targetnya kosmetik tanpa izin edar.

"Targetnya yakni meliputi pusat perbelanjaan baik modern maupun bukan modern yang ada di Kota Lubuk Linggau. Operasi ini berlangsung selama satu minggu mulai dari tanggal 29 Nopember hingga 5 Desember 2018. Yang melibatkan lintas sektor terkait, seperti dinas kesehatan dan dinas perindustrian dan perdagangan,” katanya.

Dari sidak di lapangan, ada 1962 jenis dari 196 produk di antaranya krim natural 99, krim dr Gold, krim SP spesial uv whitening, temulawak day krim, Ponds palsu, Revlon palsu, parfum berbagai merk ilegal dan berbagai jenis produk lainnya. Untuk nilai keekonomian dari seluruh barang kalau diuangkan senilai Rp26 juta.

“Selanjutnya seluruh temuan itu telah dimusnahkan oleh pemilik sarana dan sebagian diserahkan oleh pemilik sarana kepada petugas untuk selanjutnya akan dimusnakan,” katanya.

Aidil menambahkan, terhadap pemilik sarana telah diberikan pembinaan dan masing-masing diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya mengedarkan komestik illegal. Apabila masih mengedarkan mereka dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Menurut UU No 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berdasarkan Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maka dapat diancam pidana penjara,

"Mereka dapat terancam pidana penjara 10 tahun sampai 15 tahun, serta denda miliaran rupiah," tutupnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2577 seconds (0.1#10.140)