Kejagung akan Cek ke Kejati Jabar Terkait Kasus Pasir Ipis Garehong
A
A
A
BOGOR - Kejaksaan Agung akan mengecek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat soal penanganan perkara kasus proyek Jalan Pasir Ipis-Garehong, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Mukri saat dihubungi SINDOnews melalui ponselnya, Rabu (5/12/2018).
"Ya coba saya cek dulu ya penanganan kasusnya ke Asisten Intelijen Kejati Jabar Hutama Wisnu," kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta ini kepada SINDOnews, Rabu (5/12/2018).
Sebelumnya Center for Budget Analysis (CBA) meminta pihak Kejati Jabar, serius menangani kasus proyek Pasir Ipis-Garehong. Karena CBA menilai ada kejanggalan dalam proyek bernilai Rp36.713.248.000 tersebut.
Besar dugaan proyek ini sudah ada kejanggalan sejak proses lelang. "Hal ini terlihat dari nilai proyek yang disepakati Dinas PUPR Kabupaten Bogor dengan pemenang proyek PT VUP senilai Rp36.713.248.000. Padahal perkiraan kami nilai proyek ini idealnya tidak lebih dari Rp32 miliar, " kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis Jajang Nurjaman kepada SINDOnews, Selasa (4/12/2018).
Dengan dimenangkannya PT VUP oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai pemenang proyek mengakibatkan adanya pemborosan anggaran sampai Rp5,8 miliar. Karena nilai proyek yang terlalu mahal, dalam pelaksanaannya juga terlihat bermasalah, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah. Menurut mantan Ketua Forum Mahasiswa Bogor ini proyek tersebut berkualitas buruk.
"Dengan anggaran kurang lebih Rp36 miliar hasil pekerjaannya tidak sesuai harapan dan sangat mengecewakan masyarakat karena baru beberapa bulan selesai sejumlah lokasi telah rusak. Ini setelah saya cek ke lapangan," Rahmatullah.
Terpisah Asisten Intelijen Kejati Jawa Barat Hutama Wisnu yang coba dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA) hingga kini belum menjawab pesan yang dikirimkan SINDOnews.
"Ya coba saya cek dulu ya penanganan kasusnya ke Asisten Intelijen Kejati Jabar Hutama Wisnu," kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta ini kepada SINDOnews, Rabu (5/12/2018).
Sebelumnya Center for Budget Analysis (CBA) meminta pihak Kejati Jabar, serius menangani kasus proyek Pasir Ipis-Garehong. Karena CBA menilai ada kejanggalan dalam proyek bernilai Rp36.713.248.000 tersebut.
Besar dugaan proyek ini sudah ada kejanggalan sejak proses lelang. "Hal ini terlihat dari nilai proyek yang disepakati Dinas PUPR Kabupaten Bogor dengan pemenang proyek PT VUP senilai Rp36.713.248.000. Padahal perkiraan kami nilai proyek ini idealnya tidak lebih dari Rp32 miliar, " kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis Jajang Nurjaman kepada SINDOnews, Selasa (4/12/2018).
Dengan dimenangkannya PT VUP oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai pemenang proyek mengakibatkan adanya pemborosan anggaran sampai Rp5,8 miliar. Karena nilai proyek yang terlalu mahal, dalam pelaksanaannya juga terlihat bermasalah, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah. Menurut mantan Ketua Forum Mahasiswa Bogor ini proyek tersebut berkualitas buruk.
"Dengan anggaran kurang lebih Rp36 miliar hasil pekerjaannya tidak sesuai harapan dan sangat mengecewakan masyarakat karena baru beberapa bulan selesai sejumlah lokasi telah rusak. Ini setelah saya cek ke lapangan," Rahmatullah.
Terpisah Asisten Intelijen Kejati Jawa Barat Hutama Wisnu yang coba dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA) hingga kini belum menjawab pesan yang dikirimkan SINDOnews.
(sms)