4 Napi Lapas Sekayu Ditangkap saat Sakau usai Gunakan Sabu
A
A
A
SEKAYU - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sekayu mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan empat warga binaan. Narkoba yang digunakan dibawa istri salah satu tersangka ke dalam Lapas melalui botol shampo.
Keempatnya ditangkap, Selasa kemarin 4 Desember 2018 sekitar pukul 11.30 WIB disaat asyik menikmati sabu. Keempatnya yakni Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhan Nudin (28), dan Alpian (48) dengan TKP Blok F 3, Lapas Klas IIB Sekayu.
Kepala Lapas Klas II B Sekayu Ronaldo Devinci mengatakan, pengungkapan berawal dari masuknya informasi yang menyebutkan ada pengunjung yang akan menyelundupkann narkotika di dalam empek-empek.
"Dari info itu, kita tidaklanjuti dengan memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung, terutama empek-empek. Saat itu, hanya satu pengunjung yang membawa empek-empek yakni NT dan sudah kita curigai," ujarnya, Rabu (5/12/2018).
Lantaran curiga, sambung Ronaldo, pihaknya melakukan pengawasan saat NT bertemu dengan narapidana Hendra. Pengawasan itu dilakukan hingga narapidana Hendra kembali ke dalam blok.
"Kita amati hingga ke dalam sel di Blok F3. Kita juga lihat siapa saja yang mendekati Hendra di dalam sel. Tidak lama kemudian, kita langsung lakukan penggerebekkan dan didapati Hendra bersama Arzan, Arhan, dan Alpian sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui narkotika jenis sabu-sabu disediakan oleh Hendra, sedangkan alat hisap dibuat oleh Arzan. "Pengakuan Hendra, barang itu dimasukkan kedalam botol shampo oleh NT," kata dia.
Hendra merupakan narapidana pidana umum dan dalam waktu satu minggu lagi bebas bersyarat. Sedangkan Arhan Nudin narapidana kasus pembunuhan dan tengah menjalani sisa hukuman 2,6 tahun lagi.
Untuk Arzan merupakan narapidana umum dan saat ini masih proses sidang karena terlibat kasus narkoba lainnya, karena istri Arzan sebelumnya ditangkap pihak Lapas Klas II B Sekayu karena kedapatan menyelundupkan narkotika.
Sedangkan Alpian saat ini masih berstatus tahanan karena masih menjalani proses sidang dengan kasus narkotika.
"Untuk narapidana Hendra, status bebas bersyaratnya kita cabut. Saat ini keempatnya kita tempatkan di sel isolasi dan dilarang kunjungan selama tiga bulan. Kita juga sudah lapor dan serahkan kasus ini ke Polres Muba," jelas dia.
Keempatnya ditangkap, Selasa kemarin 4 Desember 2018 sekitar pukul 11.30 WIB disaat asyik menikmati sabu. Keempatnya yakni Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhan Nudin (28), dan Alpian (48) dengan TKP Blok F 3, Lapas Klas IIB Sekayu.
Kepala Lapas Klas II B Sekayu Ronaldo Devinci mengatakan, pengungkapan berawal dari masuknya informasi yang menyebutkan ada pengunjung yang akan menyelundupkann narkotika di dalam empek-empek.
"Dari info itu, kita tidaklanjuti dengan memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung, terutama empek-empek. Saat itu, hanya satu pengunjung yang membawa empek-empek yakni NT dan sudah kita curigai," ujarnya, Rabu (5/12/2018).
Lantaran curiga, sambung Ronaldo, pihaknya melakukan pengawasan saat NT bertemu dengan narapidana Hendra. Pengawasan itu dilakukan hingga narapidana Hendra kembali ke dalam blok.
"Kita amati hingga ke dalam sel di Blok F3. Kita juga lihat siapa saja yang mendekati Hendra di dalam sel. Tidak lama kemudian, kita langsung lakukan penggerebekkan dan didapati Hendra bersama Arzan, Arhan, dan Alpian sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui narkotika jenis sabu-sabu disediakan oleh Hendra, sedangkan alat hisap dibuat oleh Arzan. "Pengakuan Hendra, barang itu dimasukkan kedalam botol shampo oleh NT," kata dia.
Hendra merupakan narapidana pidana umum dan dalam waktu satu minggu lagi bebas bersyarat. Sedangkan Arhan Nudin narapidana kasus pembunuhan dan tengah menjalani sisa hukuman 2,6 tahun lagi.
Untuk Arzan merupakan narapidana umum dan saat ini masih proses sidang karena terlibat kasus narkoba lainnya, karena istri Arzan sebelumnya ditangkap pihak Lapas Klas II B Sekayu karena kedapatan menyelundupkan narkotika.
Sedangkan Alpian saat ini masih berstatus tahanan karena masih menjalani proses sidang dengan kasus narkotika.
"Untuk narapidana Hendra, status bebas bersyaratnya kita cabut. Saat ini keempatnya kita tempatkan di sel isolasi dan dilarang kunjungan selama tiga bulan. Kita juga sudah lapor dan serahkan kasus ini ke Polres Muba," jelas dia.
(sms)