Enam Artis Diduga Mengendorse Produk Kosmetik Ilegal
A
A
A
SURABAYA - Sejumlah artis diduga menjadi endorse produk kosmetik ilegal. Hal ini diketahui setelah Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp300 juta per bulan. Praktik ini sudah berjalan selama dua tahun.
Setidaknya, ada enam artis yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal ini. Mereka berinisial VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK. Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL.
Tersangka memproduksi kosmetik dengan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik ini diproduksi di rumahnya di Kediri. Merek tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018).
Dia menambahkan, bahan yang digunakan untuk produk ini campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain. Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.
Untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. "Artis-artis yang menjadi endorse, mem-posting produk ini (DSC Beauty) di Instagram," kata Yusep.
Produk yang dijual dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket. Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Setidaknya, ada enam artis yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal ini. Mereka berinisial VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK. Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL.
Tersangka memproduksi kosmetik dengan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik ini diproduksi di rumahnya di Kediri. Merek tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018).
Dia menambahkan, bahan yang digunakan untuk produk ini campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain. Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.
Untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. "Artis-artis yang menjadi endorse, mem-posting produk ini (DSC Beauty) di Instagram," kata Yusep.
Produk yang dijual dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket. Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(amm)