Polisi Sita Ribuan Liter Tuak dan Tangkap Dua Tersangka
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 125 jeriken berisi ribuan liter tuak disita oleh Tim 3 Prabu Tactical Team Polrestabes Bandung. Sopir dan kondektur truk pengangkut tuak, Patar Sitanggang dan Roki Siregan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, ribuan liter tuak yang diangkut truk bernopol D 8000 WI diamankan di tempat parkir bus pariwisata, Jalan Pasir Koja, Kota Bandung, pada Senin 3 Desember 2018 siang.
Berdasarkan pengakuan Patar dan Roki, tuak-tuak tersebut diproduksi di Sukabumi dan Cianjur. Tiga kali dalam satu pekan, mereka membawa tuak ke Bandung untuk dipasarkan. Para pembeli mendatangi mereka di tempat perkir bus pariwisata. Pendistribusian tuak itu telah dilakukan sejak Mei 2018 lalu.
"Pengungkapan kasus miras jenis tuak ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Prabu langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan sopir dan kondektur truk pengangkut tuak tersebut," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).
Irman mengemukakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, tersangka baru dua orang, yakni Patar Sitanggang dan Roki Siregar. Tak menutup kemungkinan, tersangka bertambah.
"Kami akan kembangkan kasus ini sampai ke pembuat minuman keras tuak. Ini upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang umumnya dipicu oleh konsumsi miras," ujar Irman.
Ketua Tim 3 Prabu Tactikal Team Ipda Suyanto mengatakan, tersangka membeli tuak dari Tegal Bulet, Sukabumi seharga Rp70.000 per jeriken. Kemudian tuak dibawa ke Pasir Koja, Kota Bandung dan mangkal di tempat parkir bus pariwisata. Tuak dijual kepada pembeli Rp100.000 per jeriken.
"Di Bandung, para pembeli datang sendiri ke Pasir Koja. Patar dan Roki mendapatkan keuntungan dari menjual tuak Rp30.000 per jeriken. Tuak satu truk itu ludes dalam waktu 30 menit saja. Saat penggerebekan, kalau kami terlambat beberapa menit saja, kami bisa kehilangan barang bukti," kata Suyanto.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, ribuan liter tuak yang diangkut truk bernopol D 8000 WI diamankan di tempat parkir bus pariwisata, Jalan Pasir Koja, Kota Bandung, pada Senin 3 Desember 2018 siang.
Berdasarkan pengakuan Patar dan Roki, tuak-tuak tersebut diproduksi di Sukabumi dan Cianjur. Tiga kali dalam satu pekan, mereka membawa tuak ke Bandung untuk dipasarkan. Para pembeli mendatangi mereka di tempat perkir bus pariwisata. Pendistribusian tuak itu telah dilakukan sejak Mei 2018 lalu.
"Pengungkapan kasus miras jenis tuak ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Prabu langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan sopir dan kondektur truk pengangkut tuak tersebut," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).
Irman mengemukakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, tersangka baru dua orang, yakni Patar Sitanggang dan Roki Siregar. Tak menutup kemungkinan, tersangka bertambah.
"Kami akan kembangkan kasus ini sampai ke pembuat minuman keras tuak. Ini upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang umumnya dipicu oleh konsumsi miras," ujar Irman.
Ketua Tim 3 Prabu Tactikal Team Ipda Suyanto mengatakan, tersangka membeli tuak dari Tegal Bulet, Sukabumi seharga Rp70.000 per jeriken. Kemudian tuak dibawa ke Pasir Koja, Kota Bandung dan mangkal di tempat parkir bus pariwisata. Tuak dijual kepada pembeli Rp100.000 per jeriken.
"Di Bandung, para pembeli datang sendiri ke Pasir Koja. Patar dan Roki mendapatkan keuntungan dari menjual tuak Rp30.000 per jeriken. Tuak satu truk itu ludes dalam waktu 30 menit saja. Saat penggerebekan, kalau kami terlambat beberapa menit saja, kami bisa kehilangan barang bukti," kata Suyanto.
(wib)