Jadi Bandar Narkoba, Mantan Polisi Terancam Hukuman Mati
A
A
A
PALEMBANG - Seorang mantan anggota kepolisian yang dipecat karena kasus pengeroyokan tahun 2016 silam, FR (31) diamankan tim Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku ditangkap beserta tiga kawanan tersangka lainnya yakni EK (41), MD (31) dan EB (31) dalam kasus peredaran narkoba.
Dari tangan keempat bandar tersebut, Polda Sumsel berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari komplotan FR sebanyak 2 kilogram dan 500 butir pil ekstasi. Sedangkan dari tersangka EK didapati narkoba jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram.
"Kita berhasil tangkap FR dan MD, Kamis 29 November 2018 lalu saat akan transaksi narkoba dengan EB di sebuah SPBU di kawasan Soekarno Hatta," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Mapolda Sumsel, Senin (3/12/2018).
Kapolda juga mengungkapkan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas kepada tersangka FR karena berusaha lari saat dilakukan pemeriksaan.
"Saat diperiksa terdapat juga plastik yang berisikan 500 butir ekstasi. Ketika di interogasi FR mengaku disuruh EK yang merupakan ibu mertuanya. Rupanya barang bukti itu milik ayah mertuanya AR yang merupakan seorang Napi di Lapas Serong," ungkapnya.
Pada hari Sabtu 1 Desember 2018, lanjut Kapolda, didapati informasi EK berada di Kota Prabumulih. Tidak ingin incarannya lepas, tim Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka.
"Saat ditangkap dan di interogasi, tersangka EK mengaku masih ada sisa sabu yang disimpan di bawah tiang listrik di dekat rumahnya di Desa Modong, Kabupaten Muara Enim di dalam karung warna putih. Setelah diambil dan diserahkan ke petugas, di dalamnya berisi tiga bungkus besar seberat 3 kilogram dan 4 toples permen berisi 26 paket sabu berukuran sedang dengan berat total 2,6 kilogram," papar Kapolda.
Setelah didapati dan diperiksa, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.
"Pidana paling singkat 6 tahun dan paking lama 20 tahun atau pidana mati, bisa juga pidana penjara seumur hidup," tandasnya.
Dari tangan keempat bandar tersebut, Polda Sumsel berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari komplotan FR sebanyak 2 kilogram dan 500 butir pil ekstasi. Sedangkan dari tersangka EK didapati narkoba jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram.
"Kita berhasil tangkap FR dan MD, Kamis 29 November 2018 lalu saat akan transaksi narkoba dengan EB di sebuah SPBU di kawasan Soekarno Hatta," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Mapolda Sumsel, Senin (3/12/2018).
Kapolda juga mengungkapkan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas kepada tersangka FR karena berusaha lari saat dilakukan pemeriksaan.
"Saat diperiksa terdapat juga plastik yang berisikan 500 butir ekstasi. Ketika di interogasi FR mengaku disuruh EK yang merupakan ibu mertuanya. Rupanya barang bukti itu milik ayah mertuanya AR yang merupakan seorang Napi di Lapas Serong," ungkapnya.
Pada hari Sabtu 1 Desember 2018, lanjut Kapolda, didapati informasi EK berada di Kota Prabumulih. Tidak ingin incarannya lepas, tim Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka.
"Saat ditangkap dan di interogasi, tersangka EK mengaku masih ada sisa sabu yang disimpan di bawah tiang listrik di dekat rumahnya di Desa Modong, Kabupaten Muara Enim di dalam karung warna putih. Setelah diambil dan diserahkan ke petugas, di dalamnya berisi tiga bungkus besar seberat 3 kilogram dan 4 toples permen berisi 26 paket sabu berukuran sedang dengan berat total 2,6 kilogram," papar Kapolda.
Setelah didapati dan diperiksa, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.
"Pidana paling singkat 6 tahun dan paking lama 20 tahun atau pidana mati, bisa juga pidana penjara seumur hidup," tandasnya.
(sms)