Tangkap Bandar Narkoba, Polres Muba Temukan Puluhan Paket Sabu
loading...
A
A
A
MUBA - Satres Narkoba Polres Muba menangkap Hari Supriyanto (49), diduga pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan paket sabu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Muba di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kita mendapatkan laporan masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Hari di kediamannya," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Dedy Haryanto, Senin (01/06/2020). (Baca juga: )Beredar Kabar Kapolsek Penabrak Warga Hingga Tewas Diduga Mabuk
Dari penangkapan itu, sambung Dedy, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket dengan berat bruto 6,45 gram, satu buah bola plastik warna orange dan dua buah plastik klip bening. "Ada puluhan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang berhasil kita amankan," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus narkotika, kata Dedy, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (Baca juga: Ayah Bejat di Jambi Tiduri Kedua Anak Tiri hingga Hamil))
"Kita tidak henti mengimbau masyarakat, apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggal, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau secara langsung melaporkan kepada Satres Narkoba Polres Muba pada nomor call center ke 0818 0453 7426," tandas dia.
"Kita mendapatkan laporan masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Hari di kediamannya," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Dedy Haryanto, Senin (01/06/2020). (Baca juga: )Beredar Kabar Kapolsek Penabrak Warga Hingga Tewas Diduga Mabuk
Dari penangkapan itu, sambung Dedy, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket dengan berat bruto 6,45 gram, satu buah bola plastik warna orange dan dua buah plastik klip bening. "Ada puluhan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang berhasil kita amankan," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus narkotika, kata Dedy, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (Baca juga: Ayah Bejat di Jambi Tiduri Kedua Anak Tiri hingga Hamil))
"Kita tidak henti mengimbau masyarakat, apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggal, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau secara langsung melaporkan kepada Satres Narkoba Polres Muba pada nomor call center ke 0818 0453 7426," tandas dia.
(don)