Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikelola Pasutri

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi bongkar jaringan narkoba yang dikelola pasutri. Foto SINDOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah sepak terjang pasutri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Sastra Lukita alias Sas (38) dan Nanda Liva alias Nanda (34) dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu, setelah kedua berhasil digerbek tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (02/06/2020), sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingin Kasat Narkoba Sofian Hadi mengatakan, penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas keduanya terkait penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan mereka di Jalan Lawu Rt. 03, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. (Baca juga:Napi Asimilasi Tiga Kali Mencuri, Terakhir Dihajar Warga)

“Tim langsung bergerak lidik dan benar tersangka menjual narkotika jenis sabu. Kemudian kita lakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang disimpan dalam masker warna abu-abu lis putih,” ujarnya, Rabu (03/06/2020).

Dari pengakuan tersangka, narkoba didapat dari temannya bersama Rudi yang beralamat di Surolangun Rawas Kabupaten Muratara. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti sabu seberat 3,08 gram diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidkan lebih lanjut. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Warga Muba Diarahkan Kelola Pangan Lokal)

“Kedua tersangka kita kena Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)