BPOM Kepri Tertibkan Kosmetik Senilai Rp600 Jutaan

Senin, 03 Desember 2018 - 12:52 WIB
BPOM Kepri Tertibkan Kosmetik Senilai Rp600 Jutaan
BPOM Kepri Tertibkan Kosmetik Senilai Rp600 Jutaan
A A A
BATAM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan razia terhadap produk kosmetik ilegal yang beredar di Kepulauan Riau (Kepri). Dari aksi ini, petugas berhasil menertibkan kosmetik ilegal senilai Rp600 jutaan.

Aksi penertiban pasar ini dilakukan sejak 27-29 November 2018 di beberapa kota/kabupaten di Kepri seperti Batam, Tanjungpinang dan Anambas. Penertiban ini dilakukan bersama dengan tim terpadu dari BPOM Perwakilan Tanjungpinang, kepolisian, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri. Dalam aksi penertiban ini, tim melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetika seperti pusat perbelanjaan, toko dan konter.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk sinergitas untuk menggerus peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri. Ini sebagai bentuk komitmen BPOM Kepri untuk selalu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.

"Kami ingin agar masyarakat tidak salah mengonsumsi obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan. Terlebih saat ini, banyak sekali kosmteik ilegal yang beredaran di pasaran," katanya.

Dari hasil penyisiran ke 45 sarana distribusi seperti berbagai toko, konter dan pusat perbelanjaan, lanjut Yosef, tim berhasil mengamankan 11.058 pieces kosmetik ilegal dengan nilai total ekonomi sebesar Rp696.318.000.

"Dari 45 sarana distribusi yang kami periksa, 12 sarana memenuhi ketentuan sedangkan 33 saranan tidak memenuhi ketentuan," ujar Yosef.

Terhadap temuan produk kosmetik ilegal ini, tim melakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik yang disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut. Aksi serentak ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik ilegal tersebut.

Pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9365 seconds (0.1#10.140)