Hebat! Bripka Dendi Irawan Gagalkan Aksi Pecah Kaca Mobil

Jum'at, 30 November 2018 - 17:06 WIB
Hebat! Bripka Dendi...
Hebat! Bripka Dendi Irawan Gagalkan Aksi Pecah Kaca Mobil
A A A
LUBUK LINGGAU - Bak pahlawan, seorang anggota Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Bripka Dendi Irawan berhasil menggagalkan aksi pecah kaca mobil di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talang Jawa, tepat di depan rumah makan Singgalang Jaya, Jumat (30/11/2018).

Bripka Dendi Irawan yang merupakan anggota SPK Polres Lubuk Linggau menceritakan kronologis kejadian tersebut, saat itu dirinya sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat dua orang. Satu orang berada di atas sepeda motor Yamaha MX dan satu lagi berada di dekat mobil Kijang Innova dengan Nopol 1314 HN.

"Satu pelaku sedang memecahkan kaca mobil dengan cara dibentur dengan alat sebanyak tiga kali, sementara temannya menunggu di atas sepeda motor," katanya.

Dalam aksi itu, pelaku berhasil mengambil tas yang ada di dalam mobil. Namun, saat akan kabur, Bripka Dendi langsung melumpuhkan kedua pelaku hingga jatuh.

Akhirnya dibantu warga, satu orang pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Lubuk Linggau. Sementara satu pelaku lainnya kabur ke arah lorong simpang King sambil menyodorkan senjata.

Korban diketahui bernama Nasrun (51) warga Kelurahan Lubuk Aman, membawa uang hendak mentransfer, namun di perjalanan korban berhenti di TKP untuk ke bengkel.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Wakapolres Kompol Zulkarnain membenarkan aksi pecah kaca tersebut. Satu pelaku berinisial SN sudah diamankan beserta barang bukti. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh anggotanya yang kebetulan melintas di lokasi.

"Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, jangan meninggalkan tas di dalam mobil, sebaiknya dibawa walaupun tidak ada isinya karena itu bisa memancing tindak kejahatan," katanya.

Kini tersangka sedang menjalani penyidikan di Mapolres Lubuk Linggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan pidana dalam pasal 363 KUHP jo 53 KUHP percobaan pencurian, dengan ancaman penjara tiga tahun.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7195 seconds (0.1#10.140)