Hebat! Bripka Dendi Irawan Gagalkan Aksi Pecah Kaca Mobil

Jum'at, 30 November 2018 - 17:06 WIB
Hebat! Bripka Dendi...
Hebat! Bripka Dendi Irawan Gagalkan Aksi Pecah Kaca Mobil
A A A
LUBUK LINGGAU - Bak pahlawan, seorang anggota Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Bripka Dendi Irawan berhasil menggagalkan aksi pecah kaca mobil di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talang Jawa, tepat di depan rumah makan Singgalang Jaya, Jumat (30/11/2018).

Bripka Dendi Irawan yang merupakan anggota SPK Polres Lubuk Linggau menceritakan kronologis kejadian tersebut, saat itu dirinya sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat dua orang. Satu orang berada di atas sepeda motor Yamaha MX dan satu lagi berada di dekat mobil Kijang Innova dengan Nopol 1314 HN.

"Satu pelaku sedang memecahkan kaca mobil dengan cara dibentur dengan alat sebanyak tiga kali, sementara temannya menunggu di atas sepeda motor," katanya.

Dalam aksi itu, pelaku berhasil mengambil tas yang ada di dalam mobil. Namun, saat akan kabur, Bripka Dendi langsung melumpuhkan kedua pelaku hingga jatuh.

Akhirnya dibantu warga, satu orang pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Lubuk Linggau. Sementara satu pelaku lainnya kabur ke arah lorong simpang King sambil menyodorkan senjata.

Korban diketahui bernama Nasrun (51) warga Kelurahan Lubuk Aman, membawa uang hendak mentransfer, namun di perjalanan korban berhenti di TKP untuk ke bengkel.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Wakapolres Kompol Zulkarnain membenarkan aksi pecah kaca tersebut. Satu pelaku berinisial SN sudah diamankan beserta barang bukti. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh anggotanya yang kebetulan melintas di lokasi.

"Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, jangan meninggalkan tas di dalam mobil, sebaiknya dibawa walaupun tidak ada isinya karena itu bisa memancing tindak kejahatan," katanya.

Kini tersangka sedang menjalani penyidikan di Mapolres Lubuk Linggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan pidana dalam pasal 363 KUHP jo 53 KUHP percobaan pencurian, dengan ancaman penjara tiga tahun.
(rhs)
Berita Terkait
Tampar PM TNI, Oknum...
Tampar PM TNI, Oknum Polisi Polda Sumatera Selatan Ditahan
Tak Terima Jalan Diportal,...
Tak Terima Jalan Diportal, Pria di OKU Selatan Bunuh Petani Kopi
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak...
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Tim Advokasi Pertanyakan Profesionalisme Polisi
Asyik Main Judi, 12...
Asyik Main Judi, 12 Orang Diciduk saat Digerebek Polisi
35 Penjahat Jalanan...
35 Penjahat Jalanan dan 8 Pucuk Senpi Digulung Polisi
Kapolda Sumatera Selatan...
Kapolda Sumatera Selatan di Era Jokowi, Nomor 1 dan 7 Sandang Gelar Profesor
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
57 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved