Hebat! Bripka Dendi Irawan Gagalkan Aksi Pecah Kaca Mobil

Jum'at, 30 November 2018 - 17:06 WIB
Hebat! Bripka Dendi...
Hebat! Bripka Dendi Irawan Gagalkan Aksi Pecah Kaca Mobil
A A A
LUBUK LINGGAU - Bak pahlawan, seorang anggota Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Bripka Dendi Irawan berhasil menggagalkan aksi pecah kaca mobil di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talang Jawa, tepat di depan rumah makan Singgalang Jaya, Jumat (30/11/2018).

Bripka Dendi Irawan yang merupakan anggota SPK Polres Lubuk Linggau menceritakan kronologis kejadian tersebut, saat itu dirinya sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat dua orang. Satu orang berada di atas sepeda motor Yamaha MX dan satu lagi berada di dekat mobil Kijang Innova dengan Nopol 1314 HN.

"Satu pelaku sedang memecahkan kaca mobil dengan cara dibentur dengan alat sebanyak tiga kali, sementara temannya menunggu di atas sepeda motor," katanya.

Dalam aksi itu, pelaku berhasil mengambil tas yang ada di dalam mobil. Namun, saat akan kabur, Bripka Dendi langsung melumpuhkan kedua pelaku hingga jatuh.

Akhirnya dibantu warga, satu orang pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Lubuk Linggau. Sementara satu pelaku lainnya kabur ke arah lorong simpang King sambil menyodorkan senjata.

Korban diketahui bernama Nasrun (51) warga Kelurahan Lubuk Aman, membawa uang hendak mentransfer, namun di perjalanan korban berhenti di TKP untuk ke bengkel.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Wakapolres Kompol Zulkarnain membenarkan aksi pecah kaca tersebut. Satu pelaku berinisial SN sudah diamankan beserta barang bukti. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh anggotanya yang kebetulan melintas di lokasi.

"Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, jangan meninggalkan tas di dalam mobil, sebaiknya dibawa walaupun tidak ada isinya karena itu bisa memancing tindak kejahatan," katanya.

Kini tersangka sedang menjalani penyidikan di Mapolres Lubuk Linggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan pidana dalam pasal 363 KUHP jo 53 KUHP percobaan pencurian, dengan ancaman penjara tiga tahun.
(rhs)
Berita Terkait
Tampar PM TNI, Oknum...
Tampar PM TNI, Oknum Polisi Polda Sumatera Selatan Ditahan
Tak Terima Jalan Diportal,...
Tak Terima Jalan Diportal, Pria di OKU Selatan Bunuh Petani Kopi
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak...
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Tim Advokasi Pertanyakan Profesionalisme Polisi
Asyik Main Judi, 12...
Asyik Main Judi, 12 Orang Diciduk saat Digerebek Polisi
35 Penjahat Jalanan...
35 Penjahat Jalanan dan 8 Pucuk Senpi Digulung Polisi
Kapolda Sumatera Selatan...
Kapolda Sumatera Selatan di Era Jokowi, Nomor 1 dan 7 Sandang Gelar Profesor
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved