1.500 Liter Miras Cap Tikus Diamankan Koramil Atinggola
A
A
A
GORONTALO - Memasuki penghujung tahun 2018, penyelundupan minuman keras (miras) ke wilayah Gorontalo tak kunjung berhenti. Teranyar, sedikitnya 1.500 liter miras jenis cap tikus berhasil digagalkan di Dusun Logpon, Desa Oluhuta, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo.
Miras hasil penyulingan air pohon nira itu diangkut menggunakan plastik besar sebanyak 45 kantong yang digunakan untuk menampung ribuan liter barang haram tersebut yang akan dikirim ke Gorontalo yang dijuluki ‘Kota Serambi Madinah’ itu.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 133/Nani Wartabone, Mayor Inf Fathan Ali menjelaskan, sesuai informasi yang diperoleh bahwa penemuan miras captikus ribuan liter tersebut berawal dari laporan warga Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola yang melihat sebuah mobil Mitsubishi Kuda biru dengan plat Nopol DN 1136 GA sedang terparkir di semak-semak sekitar pukul 17.00 Wita.
Merasa curiga dengan keberadaan mobil tersebut yang berada di semak-semak, warga menghubungi Koramil Atinggola untuk melaporkan keberadaan mobil tersebut dan diterima oleh anggota Koramil Atinggola Kopda Akmal.
Dari laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Danramil Atinggola Lettu Inf Yusup Gani dan Serka Arsyad Gobel untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya Danramil Atinggola Lettu Inf Yusup Gani memerintahkan Serka Arsyad Gobel dan tiga anggota Koramil menuju ke lokasi sebagaimana yang dilaporkan oleh warga,”ujar Ali, Jumat (30/11/2018).
Setibanya di lokasi, Serka Arsyad Gobel menemukan dan melihat dari luar mobil yang mencurigakan tersebut dan selanjutnya memerintahkan Kopda Akmal mencari keberadaan pemilik mobil.
Sekira pukul 17.10 wita Kopda Akmal menemukan pemilik mobil atas nama BL alias Boby yang keberadaannya di depan SPBU Atinggola dan Kopda Akmal mengamankan Boby serta meminta kunci mobil yang masih dipegangnya.
“Ternyata saat digeledah isi mobil tersebut berupa miras jenis cap tikus dan saat itu pula mobil bersama ribuan liter miras dibawa ke Koramil Atinggola untuk diamankan,”jelasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Boby, cap tikus tersebut berasal dari Motoling Minahasa yang rencananya akan dibawa ke Pagunyaman, Boalemo. “Namun atas perintah Danramil Atinggola mobil dan barang haram tersebut untuk sementara diamankan di Koramil untuk diproses dan selanjutnya akan disesusikan menurut jalur hukum,”pungkasnya.
Miras hasil penyulingan air pohon nira itu diangkut menggunakan plastik besar sebanyak 45 kantong yang digunakan untuk menampung ribuan liter barang haram tersebut yang akan dikirim ke Gorontalo yang dijuluki ‘Kota Serambi Madinah’ itu.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 133/Nani Wartabone, Mayor Inf Fathan Ali menjelaskan, sesuai informasi yang diperoleh bahwa penemuan miras captikus ribuan liter tersebut berawal dari laporan warga Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola yang melihat sebuah mobil Mitsubishi Kuda biru dengan plat Nopol DN 1136 GA sedang terparkir di semak-semak sekitar pukul 17.00 Wita.
Merasa curiga dengan keberadaan mobil tersebut yang berada di semak-semak, warga menghubungi Koramil Atinggola untuk melaporkan keberadaan mobil tersebut dan diterima oleh anggota Koramil Atinggola Kopda Akmal.
Dari laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Danramil Atinggola Lettu Inf Yusup Gani dan Serka Arsyad Gobel untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya Danramil Atinggola Lettu Inf Yusup Gani memerintahkan Serka Arsyad Gobel dan tiga anggota Koramil menuju ke lokasi sebagaimana yang dilaporkan oleh warga,”ujar Ali, Jumat (30/11/2018).
Setibanya di lokasi, Serka Arsyad Gobel menemukan dan melihat dari luar mobil yang mencurigakan tersebut dan selanjutnya memerintahkan Kopda Akmal mencari keberadaan pemilik mobil.
Sekira pukul 17.10 wita Kopda Akmal menemukan pemilik mobil atas nama BL alias Boby yang keberadaannya di depan SPBU Atinggola dan Kopda Akmal mengamankan Boby serta meminta kunci mobil yang masih dipegangnya.
“Ternyata saat digeledah isi mobil tersebut berupa miras jenis cap tikus dan saat itu pula mobil bersama ribuan liter miras dibawa ke Koramil Atinggola untuk diamankan,”jelasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Boby, cap tikus tersebut berasal dari Motoling Minahasa yang rencananya akan dibawa ke Pagunyaman, Boalemo. “Namun atas perintah Danramil Atinggola mobil dan barang haram tersebut untuk sementara diamankan di Koramil untuk diproses dan selanjutnya akan disesusikan menurut jalur hukum,”pungkasnya.
(pur)