Penyelundupan 21 Kg Sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi

Kamis, 29 November 2018 - 22:36 WIB
Penyelundupan 21 Kg...
Penyelundupan 21 Kg Sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram narkoba, terdiri dari 21 kilogram (Kg) sabu-sabu, 22 Kg ganja, dan 40.000butir pil ekstasi. Barang haram senilai Rp40 miliar tersebut diamankan saat hendak melintas di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin menemukan barang bukti tersebut ditemukan dalam bus bernopol BA 7221 NU. Untuk mengelabui petugas barang haram tersebut dipecah menjadi 11 paket dan dibungkus plastik berwarna hijau kombinasi kuning bertuliskan Guanyinwang serta dimasukkan dalam dua tas jinjing berwarna cokelat.

Sedangkan 40.000 butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye dikemas dalam plastik alumunium foil. Barang haram tersebut didapat dari seorang penumpang, Rahmat Sukri, warga Sumatera Barat. Tersangka mengaku narkoba tersebut bukan miliknya dan hanya bertugas mengantar ke Jakarta atas perintah Panji dan Andes yang saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Aparat kepolisian juga mengamankan 2 tersangka lain, yakni Reki Satria dan Heri Fernandes, warga Sumatera Barat yang bertugas untuk mengantar dan menjemput barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui, ternyata Heri dan Reki adalah adik kandung Andes, tersangka yang masih mendekam di LP Cipinang.

Pada 16 November 2018, aparat kepolisian juga menggagalkan upaya penyelundupan 22 Kg ganja dan menangkap dua tersangka, berinisial MY (23) warga Madiun dan HR (28) warga Kediri, Jawa Timur. Kedua tersangka ditangkap di area pelabuhan Bakauheni saat akan mengirimkan ganja dari Aceh menuju pulau Jawa.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menyimpan ganja ke dalam koper, lalu naik bus layaknya penumpang lainnya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 112, 114, dan 132, Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” katanya, Kamis (29/11/2018).
(wib)
Berita Terkait
Selundupkan 11.467 Butir...
Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Petugas Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi ke Rutan Depok
Polisi Ringkus Kurir...
Polisi Ringkus Kurir Sabu yang Tanam Benih Ganja dari Amerika
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Ribuan Pil Ekstasi dan...
Ribuan Pil Ekstasi dan 4,5 Kg Sabu Asal Malaysia Disita
1.710 Pil Ekstasi Berhasil...
1.710 Pil Ekstasi Berhasil Diselundupkan Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
49 menit yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
1 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
1 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
2 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
3 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved