Penyelundupan 21 Kg Sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi

Kamis, 29 November 2018 - 22:36 WIB
Penyelundupan 21 Kg Sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi
Penyelundupan 21 Kg Sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram narkoba, terdiri dari 21 kilogram (Kg) sabu-sabu, 22 Kg ganja, dan 40.000butir pil ekstasi. Barang haram senilai Rp40 miliar tersebut diamankan saat hendak melintas di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin menemukan barang bukti tersebut ditemukan dalam bus bernopol BA 7221 NU. Untuk mengelabui petugas barang haram tersebut dipecah menjadi 11 paket dan dibungkus plastik berwarna hijau kombinasi kuning bertuliskan Guanyinwang serta dimasukkan dalam dua tas jinjing berwarna cokelat.

Sedangkan 40.000 butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye dikemas dalam plastik alumunium foil. Barang haram tersebut didapat dari seorang penumpang, Rahmat Sukri, warga Sumatera Barat. Tersangka mengaku narkoba tersebut bukan miliknya dan hanya bertugas mengantar ke Jakarta atas perintah Panji dan Andes yang saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Aparat kepolisian juga mengamankan 2 tersangka lain, yakni Reki Satria dan Heri Fernandes, warga Sumatera Barat yang bertugas untuk mengantar dan menjemput barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui, ternyata Heri dan Reki adalah adik kandung Andes, tersangka yang masih mendekam di LP Cipinang.

Pada 16 November 2018, aparat kepolisian juga menggagalkan upaya penyelundupan 22 Kg ganja dan menangkap dua tersangka, berinisial MY (23) warga Madiun dan HR (28) warga Kediri, Jawa Timur. Kedua tersangka ditangkap di area pelabuhan Bakauheni saat akan mengirimkan ganja dari Aceh menuju pulau Jawa.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menyimpan ganja ke dalam koper, lalu naik bus layaknya penumpang lainnya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 112, 114, dan 132, Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” katanya, Kamis (29/11/2018).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6886 seconds (0.1#10.140)