Penyelundupan 21 Kg Sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi

Kamis, 29 November 2018 - 22:36 WIB
Penyelundupan 21 Kg...
Penyelundupan 21 Kg Sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polisi
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram narkoba, terdiri dari 21 kilogram (Kg) sabu-sabu, 22 Kg ganja, dan 40.000butir pil ekstasi. Barang haram senilai Rp40 miliar tersebut diamankan saat hendak melintas di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin menemukan barang bukti tersebut ditemukan dalam bus bernopol BA 7221 NU. Untuk mengelabui petugas barang haram tersebut dipecah menjadi 11 paket dan dibungkus plastik berwarna hijau kombinasi kuning bertuliskan Guanyinwang serta dimasukkan dalam dua tas jinjing berwarna cokelat.

Sedangkan 40.000 butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye dikemas dalam plastik alumunium foil. Barang haram tersebut didapat dari seorang penumpang, Rahmat Sukri, warga Sumatera Barat. Tersangka mengaku narkoba tersebut bukan miliknya dan hanya bertugas mengantar ke Jakarta atas perintah Panji dan Andes yang saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Aparat kepolisian juga mengamankan 2 tersangka lain, yakni Reki Satria dan Heri Fernandes, warga Sumatera Barat yang bertugas untuk mengantar dan menjemput barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui, ternyata Heri dan Reki adalah adik kandung Andes, tersangka yang masih mendekam di LP Cipinang.

Pada 16 November 2018, aparat kepolisian juga menggagalkan upaya penyelundupan 22 Kg ganja dan menangkap dua tersangka, berinisial MY (23) warga Madiun dan HR (28) warga Kediri, Jawa Timur. Kedua tersangka ditangkap di area pelabuhan Bakauheni saat akan mengirimkan ganja dari Aceh menuju pulau Jawa.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menyimpan ganja ke dalam koper, lalu naik bus layaknya penumpang lainnya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 112, 114, dan 132, Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” katanya, Kamis (29/11/2018).
(wib)
Berita Terkait
Selundupkan 11.467 Butir...
Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Petugas Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi ke Rutan Depok
Polisi Ringkus Kurir...
Polisi Ringkus Kurir Sabu yang Tanam Benih Ganja dari Amerika
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Ribuan Pil Ekstasi dan...
Ribuan Pil Ekstasi dan 4,5 Kg Sabu Asal Malaysia Disita
1.710 Pil Ekstasi Berhasil...
1.710 Pil Ekstasi Berhasil Diselundupkan Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
1 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
1 jam yang lalu
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
2 jam yang lalu
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
2 jam yang lalu
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
2 jam yang lalu
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved