Satpol PP Turunkan Ratusan APK Caleg yang Melanggar Aturan
A
A
A
BANDUNG BARAT - Satpol PP, Bawaslu, dan Panwas Kecamatan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, poster, stiker, hingga pamflet yang melanggar aturan di Kecamatan Padalarang dan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
APK yang ditertibkan tersebut milik 31 calon anggota legislatif (caleg), baik DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI, calon presiden dan wakil presiden serta media kampanye dari beberapa partai politik.
"APK yang ditertibkan itu karena terpasang di tempat terlarang, seperti pohon, tiang listrik, jalan protokol, tembok sekolah, pagar dan tembok kantor pemerintah," kata Kasatpol PP dan Damkar KBB, Rini Sartika, Kamis (29/11/2018).
Menurut Rini, penertiban dilakukan mengacu pada surat rekomendasi dari Bawaslu KBB. Sebelum diturunkan paksa, pihan Bawaslu sudah memberikan peringatan kepada pemilik APK agar menurunkannya sendiri. Namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan tidak kunjung menurunkan APK miliknya, akhirnya diambil langkah tegas dengan menurunkan paksa.
Rini menegaskan, dalam melakukan penertiban pihaknya tidak tebang pilih. Siapapun yang melanggar, APK-nya pasti diturunkan paksa. Upaya persuasif juga dilakukan dengan mengimbau kepada seluruh caleg, agar pada saat akan memasang APK untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya jangan sampai mengganggu estetika, etika, dan keamanan kawasan.
"Kami tidak tebang pilih. Siapapun yang melanggar APK-nya diturunkan. Bahkan meski APK terpasang di tempat-tempat yang diizinkan tapi kalau mengancam keselamatan orang maka harus dipindahkan," tuturnya seraya menyebutkan penertiban APK akan berlangsung sampai Desember dengan sasaran di 16 kecamatan.
Sementara itu salah satu APK yang terkena penertiban tim gabungan adalah milik Rian Firmansyah caleg DPR RI dari Partai NasDem. Pasalnya baliho berukuran besar miliknya terpasang di depan Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Terkait hal tersebut Rian mengatakan, tidak akan memprotes tindakan Satpol PP KBB yang telah menurunkan balihonya. Sebaliknya, dia mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk tindakan tegas yang harus ditegakkan.
"Saya sadar diri mungkin karena ketidaktahuan tim dalam memasang baliho di depan kompleks perkantoran yang ternyata melanggar aturan. Mungkin bukan hanya saya, caleg lain juga banyak yang belum tahu tempat-tempat mana saja yang diizinkan dan terlarang untuk masang APK," tuturnya.
APK yang ditertibkan tersebut milik 31 calon anggota legislatif (caleg), baik DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI, calon presiden dan wakil presiden serta media kampanye dari beberapa partai politik.
"APK yang ditertibkan itu karena terpasang di tempat terlarang, seperti pohon, tiang listrik, jalan protokol, tembok sekolah, pagar dan tembok kantor pemerintah," kata Kasatpol PP dan Damkar KBB, Rini Sartika, Kamis (29/11/2018).
Menurut Rini, penertiban dilakukan mengacu pada surat rekomendasi dari Bawaslu KBB. Sebelum diturunkan paksa, pihan Bawaslu sudah memberikan peringatan kepada pemilik APK agar menurunkannya sendiri. Namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan tidak kunjung menurunkan APK miliknya, akhirnya diambil langkah tegas dengan menurunkan paksa.
Rini menegaskan, dalam melakukan penertiban pihaknya tidak tebang pilih. Siapapun yang melanggar, APK-nya pasti diturunkan paksa. Upaya persuasif juga dilakukan dengan mengimbau kepada seluruh caleg, agar pada saat akan memasang APK untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya jangan sampai mengganggu estetika, etika, dan keamanan kawasan.
"Kami tidak tebang pilih. Siapapun yang melanggar APK-nya diturunkan. Bahkan meski APK terpasang di tempat-tempat yang diizinkan tapi kalau mengancam keselamatan orang maka harus dipindahkan," tuturnya seraya menyebutkan penertiban APK akan berlangsung sampai Desember dengan sasaran di 16 kecamatan.
Sementara itu salah satu APK yang terkena penertiban tim gabungan adalah milik Rian Firmansyah caleg DPR RI dari Partai NasDem. Pasalnya baliho berukuran besar miliknya terpasang di depan Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Terkait hal tersebut Rian mengatakan, tidak akan memprotes tindakan Satpol PP KBB yang telah menurunkan balihonya. Sebaliknya, dia mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk tindakan tegas yang harus ditegakkan.
"Saya sadar diri mungkin karena ketidaktahuan tim dalam memasang baliho di depan kompleks perkantoran yang ternyata melanggar aturan. Mungkin bukan hanya saya, caleg lain juga banyak yang belum tahu tempat-tempat mana saja yang diizinkan dan terlarang untuk masang APK," tuturnya.
(wib)