Satpol PP Turunkan Ratusan APK Caleg yang Melanggar Aturan

Kamis, 29 November 2018 - 21:32 WIB
Satpol PP Turunkan Ratusan...
Satpol PP Turunkan Ratusan APK Caleg yang Melanggar Aturan
A A A
BANDUNG BARAT - Satpol PP, Bawaslu, dan Panwas Kecamatan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, poster, stiker, hingga pamflet yang melanggar aturan di Kecamatan Padalarang dan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

APK yang ditertibkan tersebut milik 31 calon anggota legislatif (caleg), baik DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI, calon presiden dan wakil presiden serta media kampanye dari beberapa partai politik.

"APK yang ditertibkan itu karena terpasang di tempat terlarang, seperti pohon, tiang listrik, jalan protokol, tembok sekolah, pagar dan tembok kantor pemerintah," kata Kasatpol PP dan Damkar KBB, Rini Sartika, Kamis (29/11/2018).

Menurut Rini, penertiban dilakukan mengacu pada surat rekomendasi dari Bawaslu KBB. Sebelum diturunkan paksa, pihan Bawaslu sudah memberikan peringatan kepada pemilik APK agar menurunkannya sendiri. Namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan tidak kunjung menurunkan APK miliknya, akhirnya diambil langkah tegas dengan menurunkan paksa.

Rini menegaskan, dalam melakukan penertiban pihaknya tidak tebang pilih. Siapapun yang melanggar, APK-nya pasti diturunkan paksa. Upaya persuasif juga dilakukan dengan mengimbau kepada seluruh caleg, agar pada saat akan memasang APK untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya jangan sampai mengganggu estetika, etika, dan keamanan kawasan.

"Kami tidak tebang pilih. Siapapun yang melanggar APK-nya diturunkan. Bahkan meski APK terpasang di tempat-tempat yang diizinkan tapi kalau mengancam keselamatan orang maka harus dipindahkan," tuturnya seraya menyebutkan penertiban APK akan berlangsung sampai Desember dengan sasaran di 16 kecamatan.

Sementara itu salah satu APK yang terkena penertiban tim gabungan adalah milik Rian Firmansyah caleg DPR RI dari Partai NasDem. Pasalnya baliho berukuran besar miliknya terpasang di depan Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Terkait hal tersebut Rian mengatakan, tidak akan memprotes tindakan Satpol PP KBB yang telah menurunkan balihonya. Sebaliknya, dia mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk tindakan tegas yang harus ditegakkan.

"Saya sadar diri mungkin karena ketidaktahuan tim dalam memasang baliho di depan kompleks perkantoran yang ternyata melanggar aturan. Mungkin bukan hanya saya, caleg lain juga banyak yang belum tahu tempat-tempat mana saja yang diizinkan dan terlarang untuk masang APK," tuturnya.
(wib)
Berita Terkait
Aneh, Satpol PP Surabaya...
Aneh, Satpol PP Surabaya Hanya Tertibkan Baliho Machfud-Mujiaman
Satpol PP dan Bawaslu...
Satpol PP dan Bawaslu Cimahi Tertibkan APK yang Dipasang di Area Terlarang
Masuki Masa Tenang,...
Masuki Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Kota Medan Mulai Ditertibkan
Satpol PP Bulukumba...
Satpol PP Bulukumba Dikritik Usai Mencabut APK Kandidat Bupati
Satpol PP Jakarta Tegaskan...
Satpol PP Jakarta Tegaskan Pasang Alat Peraga di Lokasi Ini Harus Berizin
Satpol PP Apresiasi...
Satpol PP Apresiasi Inisiatif AHY Turunkan APK Demokrat
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
12 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
37 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved