Satpol PP dan Bawaslu Cimahi Tertibkan APK yang Dipasang di Area Terlarang
Senin, 18 Desember 2023 - 17:07 WIB
loading...
Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Damkar, dan DLH Kota Cimahi menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di titik terlarang. Foto/
A
A
A
CIMAHI - Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di titik terlarang. Pencopotan APK yang melanggar itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Cimahi.
Penertiban APK dari mulai peserta Pileg hingga Pilpres itu dilakukan selama tiga hari di dengan menyisir tiga kecamatan di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Selama tiga hari ini dilakukan penertiban APK yang melanggar. Didampingi oleh Bawaslu Kota Cimahi dan DLH Kota Cimahi. Karena banyak aduan juga dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Cimahi, Kadina, Senin (18/12/2023).
APK yang ditertibkan tersebut melanggar aturan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga: Forkopimda Sulut - Bawaslu Pantau Penertiban APK di Wilayah Manado, Minut dan Bitung
Penertiban APK dari mulai peserta Pileg hingga Pilpres itu dilakukan selama tiga hari di dengan menyisir tiga kecamatan di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Selama tiga hari ini dilakukan penertiban APK yang melanggar. Didampingi oleh Bawaslu Kota Cimahi dan DLH Kota Cimahi. Karena banyak aduan juga dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Cimahi, Kadina, Senin (18/12/2023).
APK yang ditertibkan tersebut melanggar aturan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga: Forkopimda Sulut - Bawaslu Pantau Penertiban APK di Wilayah Manado, Minut dan Bitung
Lihat Juga :