Satpol PP dan Bawaslu Cimahi Tertibkan APK yang Dipasang di Area Terlarang

Senin, 18 Desember 2023 - 17:07 WIB
loading...
Satpol PP dan Bawaslu Cimahi Tertibkan APK yang Dipasang di Area Terlarang
Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Damkar, dan DLH Kota Cimahi menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di titik terlarang. Foto/
A A A
CIMAHI - Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di titik terlarang. Pencopotan APK yang melanggar itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Cimahi.

Penertiban APK dari mulai peserta Pileg hingga Pilpres itu dilakukan selama tiga hari di dengan menyisir tiga kecamatan di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Selama tiga hari ini dilakukan penertiban APK yang melanggar. Didampingi oleh Bawaslu Kota Cimahi dan DLH Kota Cimahi. Karena banyak aduan juga dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Cimahi, Kadina, Senin (18/12/2023).

APK yang ditertibkan tersebut melanggar aturan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.



Dalam aturan tersebut disebutkan APK tidak boleh dipasang di sejumlah titik di antaranya pada pohon dan tiang listrik. Namun kenyataannya dua spot tersebut masih jadi tempat titik yang paling banyak dipasangi APK.

"Jumlahnya banyak, sebagian sudah ada yang di ambil lagi sama partainya. Dipersilahkan, asal tidak dipasang dengan melanggar lagi," ungkapnya.

Kadina mengatakan, APK yang ditertibkan petugas gabungan tidak akan dimusnahkan. Namun disimpan di kantor Dinas Pol PP-Damkar Kota Cimahi Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. Parpol maupun caleg dipersilahkan mengambil kembali APK tersebut namun pemasangannya tidak boleh mengulangi pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zainal Ginan mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 Serentak agar mematuhi aturan pemasangan APK.

"Kami bekerjasama dengan Dinas Pol PP dan instansi lain melakukan penyisiran ke wilayah untuk penertiban dan pencopotan APK di lokasi yang melanggar," ujarnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)