Satpol PP Bulukumba Dikritik Usai Mencabut APK Kandidat Bupati

Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:53 WIB
loading...
Satpol PP Bulukumba...
Satpol PP Bulukumba mencabut APK kandidat bupati yang terpasang di titik tertentu di Kabupaten Bulukumba. Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba dikritik. Mereka dinilai sewenang-wenang mencabut alat peraga kampanye (APK) bakal calon Bupati Bulukumba secara sepihak.

Kritik tersebut disampaikan Juru Bicara Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf, Echa Achmad. Dia mengaku sangat menyayangkan sikap Satpol PP Bulukumba.



"Pencabutan APK seharusnya tidak dilakukan sepihak, ini merugikan bakal calon kami dan beberapa calon lain yang APK-nya turut diamankan," kata Echa, Rabu (26/8/2020).

Jika dianggap melanggar kata Echa, jauh sebelumnya Satpol PP selaku penegak perda harus menyosialisasikan wilayah mana saja yang tidak diperbolehkan memasang APK, serta memperjelas zonasi yang dibolehkan memasang APK. Bukan mencabut APK tanpa pemberitahuan kepada bakal calon yang menurutnya sangat merugikan.

"Karena tidak mungkin Satpol PP punya anggaran untuk sosialisasikan paslon, jadi biarkan kami berkreasi," kata Echa.

Sementara itu, praktisi hukum Bulukumba, Jusman Sabir menilai, langkah Satpol PP mencabut APK kandidat bupati keliru, jika tak punya dasar hukum.

"Kalau tidak ada dasar hukumnya lalu dicabut, maka yang mencabut dan yang memerintahkan mencabut yang melakukan pelanggaran," kata Jusman.

Kepala Seksi Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bulukumba, Munir yang dikonfirmasi mengatakan, 'bersih-bersih' APK yang dilakukan pihaknya merupakan perintah perda. Di mana APK yang pihaknya cabut, sebagian besar berada di wilayah kota, sehingga merusak keindahan.

"Termasuk baliho dan pamplet yang terpaku di pohon dan terpasang di fasilitas umum kita cabut, karena itu melanggar perda di Bulukumba," kata Munir.



Izin kepada bakal calon, kata Munir tidak perlu dilakukan. Sebab menurutnya, semua orang sudah tahu, bahwa memasang APK di pohon itu merusak.

"Saya kira kita sudah tahu semua kalau memaku pohon itu tidak boleh, selain karena melanggar perda itu juga merusak pohon," kata mantan Staf Humas dan Protokol Pemkab Bulukumba itu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)