4 Warga China Pembawa 1,6 Ton Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati

Kamis, 29 November 2018 - 20:20 WIB
4 Warga China Pembawa...
4 Warga China Pembawa 1,6 Ton Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
A A A
BATAM - Empat warga Negara China divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018) pukul 19.20 WIB. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Chandra menyatakan keempatnya bersalah karena mengangkut sabu-sabu seberat 1,622 ton pada Februari 2018.

Empat warga China tersebut, adalah Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68), dan Yao Yin Fa (63). Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," tegas Hakim Muhammad Chandra membacakan amar putusan.

Mereka dengan sengaja mengangkut sabu-sabu dari Myanmar masuk ke Indonesia dan ditangkap di perairan Batam. Vonis majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Vonis tersebut menimbulkan reaksi dari para terdakwa. Terdakwa Chen Meisheng mengamuk dan berontak saat akan diborgol oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Batam. Bahkan, dia juga mengeluarkan kata-kata tak sopan dalam bahasa Mandarin. Chen Meiseng juga tampak marah ke arah wartawan yang terus mengarahkan kamera ke para terdakwa.

Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, ada pemandangan menarik di ruang sidang utama PN Batam. Terdakwa Chen Meiseng kepada awak media menunjukkan sebuah buku yang berisi tulisan China di salah satu halamannya. Tak banyak berbicara, dia langsung mengangkat kertas tersebut ke arah kamera wartawan seakan minta untuk difoto.

Penerjemah yang selalu mendampingi para terdakwa selama persidangan yang melihat hal tersebut langsung meminta wartawan untuk tidak mempedulikan aksi Chen Meiseng. Sebab, tulisan yang ada di dalam kertas tersebut diduga berisi kata-kata yang tidak baik.

"Tidak usah difoto. Tulisan itu hinaan dan kata-kata buruk untuk negara Indonesia. Tidak usah dihiraukan," pintanya. Melihat terdakwa masih saja menunjukkan kertas tersebut, JPU Rumondang dan Samsul Sitinjak yang akan duduk pada persidangan langsung mengambil kertas tersebut untuk diamankan.

Selain itu, dari pantauan Sindonews juga terlihat, sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka ini dihadiri oleh puluhan pengunjung. Persidangan ini juga dijaga ketat oleh beberapa personil Shabara Polresta Barelang.
(wib)
Berita Terkait
WNA Irak dan 3 Terdakwa...
WNA Irak dan 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 1,196 Ton Sabu
3 Kurir Sabu 30 Kg asal...
3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati
PN Depok Vonis Mati...
PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu
Bandar Narkoba Bebas...
Bandar Narkoba Bebas dari Hukuman Mati, Jaksa Banding
2 Oknum Polisi Bandar...
2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok
Jadi Bandar Sabu, Anggota...
Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Berita Terkini
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
22 menit yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
23 menit yang lalu
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
41 menit yang lalu
Karangan Bunga Hiasi...
Karangan Bunga Hiasi Kantor BGN, Ada Ucapan Terima Kasih Dipecatnya Dadan Hindayana
53 menit yang lalu
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
55 menit yang lalu
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
4 Senjata Andalan China,...
4 Senjata Andalan China, dari Robot Serigala hingga Rudal Hipersonik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved