BNN Provinsi Kepri Musnahkan Sabu 4 Kg Lebih

Rabu, 28 November 2018 - 19:55 WIB
BNN Provinsi Kepri Musnahkan...
BNN Provinsi Kepri Musnahkan Sabu 4 Kg Lebih
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sabu seberat 4.257,64 gram. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan, Rabu (28/11/2018).

Sabu lebih dari 4 kg itu didapat dari 6 kasus peredaran narkoba yang ditangani BNNP Kepri. Keenamnya yakni terjadi pada Senin (1/10) sekira pukul 18.00 WIB di Perairan Pulau Anak Mati, Batam. Saat itu petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (37) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 1.043 gram dan diserahkan kepada anggota BNNP Kepri pada Selasa (2/10).

Kemudian Minggu (7/10), sekira pukul 06.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim serta petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 orang laki-laki atas nama I (22) WNI dan K (23) WNI karena pada saat melewati pemeriksaan X-Ray didapati menyimpan sabu seberap bruto 869 diselangkangannya.

Ketiga Kamis (11/10) sekira pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam. Dimana petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (30) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 130 gram.

Kemudian keempat pada Jumat (19/10) sekira pukul 22.00 WIB di Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden, Batam. Saat itu petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Y (49) WNI karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 1.027 gram. Kemudian dilakukan pengembangan di salah satu Hotel di Batam dan berhasil menangkap 1 orang laki-laki atas nama M (48) WNA karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 149 gram.

Kelima pada Sabtu (8/11/2018), sekira pukul 16.00 WIB di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara mengamankan 1 orang laki-laki atas nama M (25) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 442 gram.

Terakhir, pada Minggu (18/11/2018), sekira pukul 06.00 WIB, di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (17) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 1.001 gram.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rhs)
Berita Terkait
BNNP Kepulauan Riau...
BNNP Kepulauan Riau Tangkap 3 Pengedar dan Sita 10 Kg Sabu
Polres Tapanuli Utara...
Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Paket Sabu
BNN Sita 239,5 Kg Sabu...
BNN Sita 239,5 Kg Sabu di Sulsel Sepanjang 2021-2022
Lagi, BNN Perwakilan...
Lagi, BNN Perwakilan Malut Bekuk Bandar Jaringan Lapas
BNN Sita 212 Kg Sabu...
BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
59 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved