BNN Provinsi Kepri Musnahkan Sabu 4 Kg Lebih
Rabu, 28 November 2018 - 19:55 WIB
BNN Provinsi Kepri Musnahkan Sabu 4 Kg Lebih
A
A
A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sabu seberat 4.257,64 gram. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan, Rabu (28/11/2018).
Sabu lebih dari 4 kg itu didapat dari 6 kasus peredaran narkoba yang ditangani BNNP Kepri. Keenamnya yakni terjadi pada Senin (1/10) sekira pukul 18.00 WIB di Perairan Pulau Anak Mati, Batam. Saat itu petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (37) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 1.043 gram dan diserahkan kepada anggota BNNP Kepri pada Selasa (2/10).
Kemudian Minggu (7/10), sekira pukul 06.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim serta petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 orang laki-laki atas nama I (22) WNI dan K (23) WNI karena pada saat melewati pemeriksaan X-Ray didapati menyimpan sabu seberap bruto 869 diselangkangannya.
Ketiga Kamis (11/10) sekira pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam. Dimana petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (30) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 130 gram.
Kemudian keempat pada Jumat (19/10) sekira pukul 22.00 WIB di Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden, Batam. Saat itu petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Y (49) WNI karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 1.027 gram. Kemudian dilakukan pengembangan di salah satu Hotel di Batam dan berhasil menangkap 1 orang laki-laki atas nama M (48) WNA karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 149 gram.
Kelima pada Sabtu (8/11/2018), sekira pukul 16.00 WIB di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara mengamankan 1 orang laki-laki atas nama M (25) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 442 gram.
Terakhir, pada Minggu (18/11/2018), sekira pukul 06.00 WIB, di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (17) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 1.001 gram.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu lebih dari 4 kg itu didapat dari 6 kasus peredaran narkoba yang ditangani BNNP Kepri. Keenamnya yakni terjadi pada Senin (1/10) sekira pukul 18.00 WIB di Perairan Pulau Anak Mati, Batam. Saat itu petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (37) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 1.043 gram dan diserahkan kepada anggota BNNP Kepri pada Selasa (2/10).
Kemudian Minggu (7/10), sekira pukul 06.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim serta petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 orang laki-laki atas nama I (22) WNI dan K (23) WNI karena pada saat melewati pemeriksaan X-Ray didapati menyimpan sabu seberap bruto 869 diselangkangannya.
Ketiga Kamis (11/10) sekira pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam. Dimana petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (30) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 130 gram.
Kemudian keempat pada Jumat (19/10) sekira pukul 22.00 WIB di Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden, Batam. Saat itu petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Y (49) WNI karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 1.027 gram. Kemudian dilakukan pengembangan di salah satu Hotel di Batam dan berhasil menangkap 1 orang laki-laki atas nama M (48) WNA karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 149 gram.
Kelima pada Sabtu (8/11/2018), sekira pukul 16.00 WIB di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara mengamankan 1 orang laki-laki atas nama M (25) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 442 gram.
Terakhir, pada Minggu (18/11/2018), sekira pukul 06.00 WIB, di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (17) WNI karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 1.001 gram.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rhs)