Asyik, 2019 Tunjangan Kinerja PNS Pemprov Banten Naik

Senin, 26 November 2018 - 13:52 WIB
Asyik, 2019 Tunjangan Kinerja PNS Pemprov Banten Naik
Asyik, 2019 Tunjangan Kinerja PNS Pemprov Banten Naik
A A A
SERANG - Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) atau tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Pemprov Banten tahun 2019 naik. Kenaikan paling signifikan pada jabatan Asisten Daerah (Asda).

Berdasarkan data, kenaikan TPPNS 2019 atau Tukin pegawai Pemprov Banten untuk Pejabat Eselon I (sekda) sebesar Rp 75 juta. Pada 2019, akan naik menjadi Rp 76,5 juta.

Kenaikan yang cukup fantastis terjadi pada pejabat Eselon II/a yaitu asisten daerah semula Rp 41 juta menjadi Rp 55 juta, staf ahli gubernur semula Rp 36,5 juta menjadi Rp 40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda semula sebesar Rp 41 juta menjadi Rp 55 juta.

Sementara, Kepala SKPD lainnya semula Rp 32 juta menjadi Rp 47 juta. Berikutnya, Eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem yang semula Rp 27,5 juta menjadi Rp 40 juta, dan lainnya semula Rp 23,5 juta menjadi Rp 28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a semula Rp 21 juta menjadi Rp 30 juta.

Jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda/Inspektorat/BPKAD/Bapenda dan Kabag Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kabid Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat Eselon III/b sebesar Rp 16 juta menjadi Rp 26 juta.

Pejabat Eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp 20 juta. Sementara SKPD lainnya Rp 19 juta, Kepala Sekolah Rp 14 juta. Sebelumnya, seluruh pejabat Eselon IV/a mendapat tunjangan Rp 13,5 juta. Selanjutnya pejabat Eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp 13,5 juta.

Jabatan fungsional umum golongan IV/d dari sebelumnya Rp 9 juta menjadi Rp 9,5 juta, golongan IV/c dari Rp 8,5 juta menjadi Rp 9,250 juta, golongan IV/b dari Rp 8,250 juta menjadi Rp 9 juta, golongan IV/a dari sebelumnya Rp 8 juta menjadi Rp 8,750 juta.

Golongan III/d semula sebesar Rp 3 juta menjadi Rp 8,50 juta, golongan III/c semula Rp 6,5 juta menjadi 8,25 juta, golongan III/b semula Rp 6 juta menjadi Rp 8 juta, dan golongan III/a semula Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,9 juta.

Kemudian, golongan II/d sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 6,1 juta, golongan II/c dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta, golongan II/b dari Rp 4 juta menjadi Rp 5,9 juta, dan golongan II/a dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 5,8 juta.

Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp 5 juta. Sebelumnya golongan I/d Rp 3 juta, golongan I/c Rp 2,75 juta, golongan I/b Rp 2,5 juta, golongan I/a Rp 2,250 juta.

Menanggapi kenaiakan itu, Sekda Banten Ino S Rawita mengatakan bahwa kenaikan itu hal wajar dan masih dianggap nilai tersebut masih kecil dibandingkan daerah lainnya.

"Harusnya naiknya gede, sebetulnya kurang itu. Tapi kan sekarang anggarannya kurang. Nanti akan disesuaikan juga dengan laporan hasil kerja dari kehadiran dan sebagainya, pengawasan pake sistem," kata Ino, Senin (26/11/2018).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6324 seconds (0.1#10.140)