Asyik, 2019 Tunjangan Kinerja PNS Pemprov Banten Naik

Senin, 26 November 2018 - 13:52 WIB
Asyik, 2019 Tunjangan...
Asyik, 2019 Tunjangan Kinerja PNS Pemprov Banten Naik
A A A
SERANG - Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) atau tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Pemprov Banten tahun 2019 naik. Kenaikan paling signifikan pada jabatan Asisten Daerah (Asda).

Berdasarkan data, kenaikan TPPNS 2019 atau Tukin pegawai Pemprov Banten untuk Pejabat Eselon I (sekda) sebesar Rp 75 juta. Pada 2019, akan naik menjadi Rp 76,5 juta.

Kenaikan yang cukup fantastis terjadi pada pejabat Eselon II/a yaitu asisten daerah semula Rp 41 juta menjadi Rp 55 juta, staf ahli gubernur semula Rp 36,5 juta menjadi Rp 40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda semula sebesar Rp 41 juta menjadi Rp 55 juta.

Sementara, Kepala SKPD lainnya semula Rp 32 juta menjadi Rp 47 juta. Berikutnya, Eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem yang semula Rp 27,5 juta menjadi Rp 40 juta, dan lainnya semula Rp 23,5 juta menjadi Rp 28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a semula Rp 21 juta menjadi Rp 30 juta.

Jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda/Inspektorat/BPKAD/Bapenda dan Kabag Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kabid Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat Eselon III/b sebesar Rp 16 juta menjadi Rp 26 juta.

Pejabat Eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp 20 juta. Sementara SKPD lainnya Rp 19 juta, Kepala Sekolah Rp 14 juta. Sebelumnya, seluruh pejabat Eselon IV/a mendapat tunjangan Rp 13,5 juta. Selanjutnya pejabat Eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp 13,5 juta.

Jabatan fungsional umum golongan IV/d dari sebelumnya Rp 9 juta menjadi Rp 9,5 juta, golongan IV/c dari Rp 8,5 juta menjadi Rp 9,250 juta, golongan IV/b dari Rp 8,250 juta menjadi Rp 9 juta, golongan IV/a dari sebelumnya Rp 8 juta menjadi Rp 8,750 juta.

Golongan III/d semula sebesar Rp 3 juta menjadi Rp 8,50 juta, golongan III/c semula Rp 6,5 juta menjadi 8,25 juta, golongan III/b semula Rp 6 juta menjadi Rp 8 juta, dan golongan III/a semula Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,9 juta.

Kemudian, golongan II/d sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 6,1 juta, golongan II/c dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta, golongan II/b dari Rp 4 juta menjadi Rp 5,9 juta, dan golongan II/a dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 5,8 juta.

Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp 5 juta. Sebelumnya golongan I/d Rp 3 juta, golongan I/c Rp 2,75 juta, golongan I/b Rp 2,5 juta, golongan I/a Rp 2,250 juta.

Menanggapi kenaiakan itu, Sekda Banten Ino S Rawita mengatakan bahwa kenaikan itu hal wajar dan masih dianggap nilai tersebut masih kecil dibandingkan daerah lainnya.

"Harusnya naiknya gede, sebetulnya kurang itu. Tapi kan sekarang anggarannya kurang. Nanti akan disesuaikan juga dengan laporan hasil kerja dari kehadiran dan sebagainya, pengawasan pake sistem," kata Ino, Senin (26/11/2018).
(nag)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved