Pemkab Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Paritrana 2018

Senin, 26 November 2018 - 11:30 WIB
Pemkab Kotawaringin...
Pemkab Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Paritrana 2018
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menerima penghargaan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat pada Jumat (23/11/2018) lalu. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kotawaringin Barat Gusti Nuraini di Palangkaraya.

Gusti Nuraini mengatakan, penghargaan Paritrana 2018 merupakan penilaian terhadap kepedulian Pemkab Kotawaringin Barat kepada para buruh, karyawan, dan pegawai yang bekerja, baik di perusahaan swasta maupun pemerintah.

"Anugerah Paritrana itu langsung dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat yang telah menilai peran aktif dan kepedulian Pemkab Kobar (Kotawaringin Barat) terkait perlindungan tenaga kerja dan pegawai di Pemkab Kobar sendiri," kata Gusti Nuraini di ruang kerjanya, Senin (26/11/2018).

Gusti Nuraini menambahkan, penilaian penghargaan ini dilakukan oleh Tim Seleksi Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Aspindo, SPSI, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi.

"Dari 13 Kabupaten yang ada di Kalteng (Kalimantan Tengah) hanya ada empat kabupaten yang menerima penghargaan Paritrana itu. Ini sebagai acuan bagi kami untuk meningkatkan kinerja dan gencar lagi menyosialisasikan agar semua perusahaan wajib menyertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Hingga saat ini, sebanyak 805 perusahaan di Kotawaringin Barat dilaporkan telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan itu termasuk penampung tenaga kerja skala kecil, misalnya hotel, restoran, dan toko.

"Dari 805 perusahaan itu ada 8.765 karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kobar akan mewakili Kalimantan Tengah untuk menerima penghargaan dari Presiden di tahun 2019 mendatang," katanya.

Nuraini menjelaskan, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat pada Desember 2018 akan kembali mendata perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan itu wajib karena telah diatur dalam undang-undang.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8863 seconds (0.1#10.140)