Pemkab Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Paritrana 2018

Senin, 26 November 2018 - 11:30 WIB
Pemkab Kotawaringin...
Pemkab Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Paritrana 2018
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menerima penghargaan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat pada Jumat (23/11/2018) lalu. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kotawaringin Barat Gusti Nuraini di Palangkaraya.

Gusti Nuraini mengatakan, penghargaan Paritrana 2018 merupakan penilaian terhadap kepedulian Pemkab Kotawaringin Barat kepada para buruh, karyawan, dan pegawai yang bekerja, baik di perusahaan swasta maupun pemerintah.

"Anugerah Paritrana itu langsung dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat yang telah menilai peran aktif dan kepedulian Pemkab Kobar (Kotawaringin Barat) terkait perlindungan tenaga kerja dan pegawai di Pemkab Kobar sendiri," kata Gusti Nuraini di ruang kerjanya, Senin (26/11/2018).

Gusti Nuraini menambahkan, penilaian penghargaan ini dilakukan oleh Tim Seleksi Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Aspindo, SPSI, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi.

"Dari 13 Kabupaten yang ada di Kalteng (Kalimantan Tengah) hanya ada empat kabupaten yang menerima penghargaan Paritrana itu. Ini sebagai acuan bagi kami untuk meningkatkan kinerja dan gencar lagi menyosialisasikan agar semua perusahaan wajib menyertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Hingga saat ini, sebanyak 805 perusahaan di Kotawaringin Barat dilaporkan telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan itu termasuk penampung tenaga kerja skala kecil, misalnya hotel, restoran, dan toko.

"Dari 805 perusahaan itu ada 8.765 karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kobar akan mewakili Kalimantan Tengah untuk menerima penghargaan dari Presiden di tahun 2019 mendatang," katanya.

Nuraini menjelaskan, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat pada Desember 2018 akan kembali mendata perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan itu wajib karena telah diatur dalam undang-undang.
(amm)
Berita Terkait
Pengelolaan Arsip BPJS...
Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Penghargaan ANRI
BPJAMSOSTEK Berhasil...
BPJAMSOSTEK Berhasil Pertahankan WTM dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
BPS Daftarkan Petugas...
BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kotawaringin Barat Mendapat...
Kotawaringin Barat Mendapat Penghargaan Role Model Penanganan Karhutla di Kalteng
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Biaya Perawatan Peserta...
Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
6 menit yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
6 menit yang lalu
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
36 menit yang lalu
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
5 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
7 jam yang lalu
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved