Pemkab Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Paritrana 2018

Senin, 26 November 2018 - 11:30 WIB
Pemkab Kotawaringin...
Pemkab Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Paritrana 2018
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menerima penghargaan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat pada Jumat (23/11/2018) lalu. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kotawaringin Barat Gusti Nuraini di Palangkaraya.

Gusti Nuraini mengatakan, penghargaan Paritrana 2018 merupakan penilaian terhadap kepedulian Pemkab Kotawaringin Barat kepada para buruh, karyawan, dan pegawai yang bekerja, baik di perusahaan swasta maupun pemerintah.

"Anugerah Paritrana itu langsung dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat yang telah menilai peran aktif dan kepedulian Pemkab Kobar (Kotawaringin Barat) terkait perlindungan tenaga kerja dan pegawai di Pemkab Kobar sendiri," kata Gusti Nuraini di ruang kerjanya, Senin (26/11/2018).

Gusti Nuraini menambahkan, penilaian penghargaan ini dilakukan oleh Tim Seleksi Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Aspindo, SPSI, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi.

"Dari 13 Kabupaten yang ada di Kalteng (Kalimantan Tengah) hanya ada empat kabupaten yang menerima penghargaan Paritrana itu. Ini sebagai acuan bagi kami untuk meningkatkan kinerja dan gencar lagi menyosialisasikan agar semua perusahaan wajib menyertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Hingga saat ini, sebanyak 805 perusahaan di Kotawaringin Barat dilaporkan telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan itu termasuk penampung tenaga kerja skala kecil, misalnya hotel, restoran, dan toko.

"Dari 805 perusahaan itu ada 8.765 karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kobar akan mewakili Kalimantan Tengah untuk menerima penghargaan dari Presiden di tahun 2019 mendatang," katanya.

Nuraini menjelaskan, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat pada Desember 2018 akan kembali mendata perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan itu wajib karena telah diatur dalam undang-undang.
(amm)
Berita Terkait
Pengelolaan Arsip BPJS...
Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Penghargaan ANRI
BPJAMSOSTEK Berhasil...
BPJAMSOSTEK Berhasil Pertahankan WTM dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
BPS Daftarkan Petugas...
BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kotawaringin Barat Mendapat...
Kotawaringin Barat Mendapat Penghargaan Role Model Penanganan Karhutla di Kalteng
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Biaya Perawatan Peserta...
Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
1 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
3 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
4 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
5 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
6 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved