Ustaz Kondang Gus Nur Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kamis, 22 November 2018 - 16:48 WIB
Ustaz Kondang Gus Nur...
Ustaz Kondang Gus Nur Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
A A A
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan.

Ini karena tersangka memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri dari kasus yang dialami. Sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari satu ahli bahasa, satu ahli ITE dan dua ahli pidana.

“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dia buat,” katanya, Kamis (22/11/2018).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap warga Palu Sulawesi Tengah itu.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran berhalangan karena berada di suatu acara pengajian.
“Dari berbagai keterangan saksi dan alat bukti, kami menaikkan status Gus Nur dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada pertengahan September lalu, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur Polda Jatim. Pria yang kerap berceramah via media sosial Youtube itu dilaporkan lantaran dianggap telah menghina Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial tersebut.

Dalam laporannya tersebut, Forum Pembela Kader Muda NU juga menyerahkan barang bukti berupa satu keping Compact Disc (CD) yang berisi video yang dianggap menghina warga NU.
(sms)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved