Ustaz Kondang Gus Nur Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan.
Ini karena tersangka memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri dari kasus yang dialami. Sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari satu ahli bahasa, satu ahli ITE dan dua ahli pidana.
“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dia buat,” katanya, Kamis (22/11/2018).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap warga Palu Sulawesi Tengah itu.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran berhalangan karena berada di suatu acara pengajian.
“Dari berbagai keterangan saksi dan alat bukti, kami menaikkan status Gus Nur dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada pertengahan September lalu, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur Polda Jatim. Pria yang kerap berceramah via media sosial Youtube itu dilaporkan lantaran dianggap telah menghina Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial tersebut.
Dalam laporannya tersebut, Forum Pembela Kader Muda NU juga menyerahkan barang bukti berupa satu keping Compact Disc (CD) yang berisi video yang dianggap menghina warga NU.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan.
Ini karena tersangka memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri dari kasus yang dialami. Sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari satu ahli bahasa, satu ahli ITE dan dua ahli pidana.
“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dia buat,” katanya, Kamis (22/11/2018).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap warga Palu Sulawesi Tengah itu.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran berhalangan karena berada di suatu acara pengajian.
“Dari berbagai keterangan saksi dan alat bukti, kami menaikkan status Gus Nur dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada pertengahan September lalu, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur Polda Jatim. Pria yang kerap berceramah via media sosial Youtube itu dilaporkan lantaran dianggap telah menghina Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial tersebut.
Dalam laporannya tersebut, Forum Pembela Kader Muda NU juga menyerahkan barang bukti berupa satu keping Compact Disc (CD) yang berisi video yang dianggap menghina warga NU.
(sms)