Wali Kota Cimahi Minta Buruh dan Perusahaan Hormati Penetapan UMK 2019
A
A
A
CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, keputusan besaran UMK di Kota Cimahi yang mencapai sebesar Rp2.893.074,71, agar dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Sebab itu telah menjadi keputusan resmi yang ditandatangani gubernur dan harus efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
"UMK itu kewenangan provinsi dan sekarang sudah ditetapkan, jadi harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan," kata Ajay saat dimintai konfirmasi seusai acara coffee morning dengan pimpinan media yang digelar di Hotel Garden Permata, Jalan Lemahnendeut, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Besaran UMK 2019 yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tersebut rata-rata kenaikan di setiap daerah sama yakni sebesar 8,03% kecuali untuk Kabupaten Pangandaran yang kenaikannya mencapai hingga 10%.
Pada pelaksanaannya nanti, Ajay akan mengintruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan secara ketat. Apakah nominal besaran UMK ini benar-benar dilaksanakan oleh semua perusahaan yang ada di Cimahi atau tidak.
Sebab dirinya tidak ingin jika ketetapan itu hanya sebuah aturan di atas kertas saja dan tidak dilaksanakan. Jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK, maka itu sama dengan melanggar SK gubernur tentang UMK.
Sementara kepada pihak buruh, dirinya meminta agar keputusan ini bisa diterima terlebih dahulu. Walaupun belum sesuai dengan keinginan dan tuntutan karena kenaikannya hanya 8,03% tapi itu telah menjadi keputusan bersama dan berdasarkan pertimbangan matang.
"Tentunya saya pun ingin kenaikannya bisa lebih, tapi karena provinsi menetapan kenaikan di hampir seluruh kabupaten/kota 8,03% kecuali Pangandaran, ya harus diterima," pinta Ajay.
"UMK itu kewenangan provinsi dan sekarang sudah ditetapkan, jadi harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan," kata Ajay saat dimintai konfirmasi seusai acara coffee morning dengan pimpinan media yang digelar di Hotel Garden Permata, Jalan Lemahnendeut, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Besaran UMK 2019 yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tersebut rata-rata kenaikan di setiap daerah sama yakni sebesar 8,03% kecuali untuk Kabupaten Pangandaran yang kenaikannya mencapai hingga 10%.
Pada pelaksanaannya nanti, Ajay akan mengintruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan secara ketat. Apakah nominal besaran UMK ini benar-benar dilaksanakan oleh semua perusahaan yang ada di Cimahi atau tidak.
Sebab dirinya tidak ingin jika ketetapan itu hanya sebuah aturan di atas kertas saja dan tidak dilaksanakan. Jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK, maka itu sama dengan melanggar SK gubernur tentang UMK.
Sementara kepada pihak buruh, dirinya meminta agar keputusan ini bisa diterima terlebih dahulu. Walaupun belum sesuai dengan keinginan dan tuntutan karena kenaikannya hanya 8,03% tapi itu telah menjadi keputusan bersama dan berdasarkan pertimbangan matang.
"Tentunya saya pun ingin kenaikannya bisa lebih, tapi karena provinsi menetapan kenaikan di hampir seluruh kabupaten/kota 8,03% kecuali Pangandaran, ya harus diterima," pinta Ajay.
(wib)