Wali Kota Cimahi Minta Buruh dan Perusahaan Hormati Penetapan UMK 2019

Kamis, 22 November 2018 - 13:40 WIB
Wali Kota Cimahi Minta...
Wali Kota Cimahi Minta Buruh dan Perusahaan Hormati Penetapan UMK 2019
A A A
CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, keputusan besaran UMK di Kota Cimahi yang mencapai sebesar Rp2.893.074,71, agar dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Sebab itu telah menjadi keputusan resmi yang ditandatangani gubernur dan harus efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.

"UMK itu kewenangan provinsi dan sekarang sudah ditetapkan, jadi harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan," kata Ajay saat dimintai konfirmasi seusai acara coffee morning dengan pimpinan media yang digelar di Hotel Garden Permata, Jalan Lemahnendeut, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Besaran UMK 2019 yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tersebut rata-rata kenaikan di setiap daerah sama yakni sebesar 8,03% kecuali untuk Kabupaten Pangandaran yang kenaikannya mencapai hingga 10%.

Pada pelaksanaannya nanti, Ajay akan mengintruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan secara ketat. Apakah nominal besaran UMK ini benar-benar dilaksanakan oleh semua perusahaan yang ada di Cimahi atau tidak.

Sebab dirinya tidak ingin jika ketetapan itu hanya sebuah aturan di atas kertas saja dan tidak dilaksanakan. Jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK, maka itu sama dengan melanggar SK gubernur tentang UMK.

Sementara kepada pihak buruh, dirinya meminta agar keputusan ini bisa diterima terlebih dahulu. Walaupun belum sesuai dengan keinginan dan tuntutan karena kenaikannya hanya 8,03% tapi itu telah menjadi keputusan bersama dan berdasarkan pertimbangan matang.

"Tentunya saya pun ingin kenaikannya bisa lebih, tapi karena provinsi menetapan kenaikan di hampir seluruh kabupaten/kota 8,03% kecuali Pangandaran, ya harus diterima," pinta Ajay.
(wib)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Buruh di Cimahi Tuntut...
Buruh di Cimahi Tuntut Pemkot Terbitkan Perwal Soal Skala Upah
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
Buruh Protes UMK Kota...
Buruh Protes UMK Kota Tangerang 2022, Begini Respons Wali Kota
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
5 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
5 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
5 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved