50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta

Senin, 20 September 2021 - 22:04 WIB
loading...
50% Perusahaan di Tangsel...
Sebanyak 50% perusahaan di Kota Tangsel diketahui tidak kuat membayar upah tenaga kerjanya sesuai UMK sebesar Rp4,2 juta.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
TANGERANG - Sebanyak 50% lebih perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui tidak kuat membayar upah tenaga kerjanya sesuai UMK sebesar Rp4,2 juta. Perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK ini didominasi UMKM dan perusahaan pribadi atau usaha perorangan.

"UMK kita masih Rp4,2 juta. Banyak yang enggak kuat bayar sesuai UMK. Itu kuncinya serikat dan perusahaan, kalau mereka sepakat ya mau diapain?," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sukanta saat ditemui SINDOnews di Serpong, Senin (20/9/2021).

Sukanta menuturkan, instasinya tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, sampai melakukan intervensi kepada pihak perusahaan agar membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMK. Baca: Ariza Tunggu Putusan Pemerintah Pusat Soal Level PPKM di Jakarta

"Dari pada mereka tutup, malah makin banyak pengangguran. Kalau perusahaan yang berbadan hukum, lebih dari 50% sesuai UMK, tapi di kita banyak UMKM dan perorangan. Mereka rata-rata tidak UMK," tuturnya.

Dalam menjaga hubungan industrial, Sukanta melanjutkan, yang terpenting adalah ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sehingga, roda ekonomi bisa terus berjalan.

"Kalau saya prinsipnya sepakat, kalau kita intervensi bisa tutup. Katakan sekarang UMK Rp4,2 juta, dan pembahasan UMK pasti naik setiap tahunnya. Misal sekarang dia Rp3 juta, kalau naik ya ikut naik," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Pekerja Gaji Rp3,5 Juta...
Pekerja Gaji Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Upah Rp600.000
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved