50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta

Senin, 20 September 2021 - 22:04 WIB
loading...
50% Perusahaan di Tangsel...
Sebanyak 50% perusahaan di Kota Tangsel diketahui tidak kuat membayar upah tenaga kerjanya sesuai UMK sebesar Rp4,2 juta.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
TANGERANG - Sebanyak 50% lebih perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui tidak kuat membayar upah tenaga kerjanya sesuai UMK sebesar Rp4,2 juta. Perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK ini didominasi UMKM dan perusahaan pribadi atau usaha perorangan.

"UMK kita masih Rp4,2 juta. Banyak yang enggak kuat bayar sesuai UMK. Itu kuncinya serikat dan perusahaan, kalau mereka sepakat ya mau diapain?," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sukanta saat ditemui SINDOnews di Serpong, Senin (20/9/2021).

Sukanta menuturkan, instasinya tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, sampai melakukan intervensi kepada pihak perusahaan agar membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMK. Baca: Ariza Tunggu Putusan Pemerintah Pusat Soal Level PPKM di Jakarta

"Dari pada mereka tutup, malah makin banyak pengangguran. Kalau perusahaan yang berbadan hukum, lebih dari 50% sesuai UMK, tapi di kita banyak UMKM dan perorangan. Mereka rata-rata tidak UMK," tuturnya.

Dalam menjaga hubungan industrial, Sukanta melanjutkan, yang terpenting adalah ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sehingga, roda ekonomi bisa terus berjalan.

"Kalau saya prinsipnya sepakat, kalau kita intervensi bisa tutup. Katakan sekarang UMK Rp4,2 juta, dan pembahasan UMK pasti naik setiap tahunnya. Misal sekarang dia Rp3 juta, kalau naik ya ikut naik," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Rekomendasi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved