Modus Membuka Bengkel, Penjual Sabu-sabu Ditangkap Polisi
A
A
A
MEDAN - Petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan menangkap pelaku penjual sabu-sabu di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Lingkungan 17, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (21/11/2018).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, tersangka penjual sabu-sabu, Rudi Asmanto alias Rudi, sebelum ditangkap menjual barang haram tersebut dengan modus membuka bengkel sepeda motor. Hal itu dilakukan untuk melancarkan bisnis harammya agar tidak terendus petugas.
Namun, petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan curiga, melihat seringnya sepeda motor yang masuk ke bengkel tersebut. Apalagi para pengendara sepeda motor yang datang tidak melakukan perbaikan mesin sepeda motornya.
Petugas Polsekta Medan Labuhan pun melakukan penggerebekan ke bengkel tersebut dan menemukan 05 gram sabu-sabu yang disimpan dalam kardus tempat spare part mesin sepeda motor. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) Undang-Undang No 35/2009.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, tersangka penjual sabu-sabu, Rudi Asmanto alias Rudi, sebelum ditangkap menjual barang haram tersebut dengan modus membuka bengkel sepeda motor. Hal itu dilakukan untuk melancarkan bisnis harammya agar tidak terendus petugas.
Namun, petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan curiga, melihat seringnya sepeda motor yang masuk ke bengkel tersebut. Apalagi para pengendara sepeda motor yang datang tidak melakukan perbaikan mesin sepeda motornya.
Petugas Polsekta Medan Labuhan pun melakukan penggerebekan ke bengkel tersebut dan menemukan 05 gram sabu-sabu yang disimpan dalam kardus tempat spare part mesin sepeda motor. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) Undang-Undang No 35/2009.
(wib)