PT Matahari di Cimahi Tutup, 1.500 Karyawan Terancam Jadi Pengangguran

Senin, 19 November 2018 - 21:51 WIB
PT Matahari di Cimahi Tutup, 1.500 Karyawan Terancam Jadi Pengangguran
PT Matahari di Cimahi Tutup, 1.500 Karyawan Terancam Jadi Pengangguran
A A A
CIMAHI - Sebanyak 1.500 karyawan terancam kehilangan pekerjaan menyusul ditutupnya Pabrik PT Matahari Sentosa Jaya di Jalan Joyodikromo, Kampung Hujung RT 09/07, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pihak perusahaan menyatakan tidak akan berproduksi lagi.

Sebelumnya upah para karyawan belum dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan yang mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan. Kolapsnya perusahaan ini diketahui dari surat pernyataan Nomor : 0925/Msj/Lo/XI/2018 yang ditandatangani langsung Direktur Utama PT Matahari Sentosa Jaya, Sung Chung Yao, yang menyatakan perusahaan ditutup.

Dalam surat itu, operasional pabrik akan ditutup terhitung tanggal 21 November 2018 yang otomatis mulai tanggal itu tidak akan ada aktivitas produksi di perusahaan garment ini.

"Surat (penutupan) yang beredar itu benar, dan kami juga sudah menerima," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).

Akan tetapi pihaknya belum mengentahui secara rinci perihal ditutupnya PT Matahari Sentosa Jaya. Pasalnya surat itu baru pernyataan sepihak dari perusahaan sehingga untuk memperjelas keadaan, pihaknya berencana akan memanggil manajemen perusahaan pada Rabu (21/11/2018) mendatang. Sebab jika memang benar-benar ditutup karena pailit, maka harus ada surat keputusan dari pengadilan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mempertanyakan nasib sekitar 1.500 karyawannya seperti apa. Diakuinya, selama ini informasi yang didengar PT Matahari Sentosa Jaya memang tengah mengalami kesulitan finansial.

Sebab beberapa kali mereka tak membayarkan hak karyawannya dan kondisi itu menuai gelombang protes dari para karyawannya. Kendati dalam kondisi tidak menguntungkan dirinya tetap meminta agar hak-hak karyawan tetap diberikan.

"Udah tau pengumuman mau ditutup sejak Selasa (13/11/2018), tapi belum jelas. Yang pasti bos (pemilik) baru mengeluarkan surat ditutup tapi belum ada penjelasan kami di PHK atau gimana," kata salah seorang karyawan, Dedeh Sukaesih (40).
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6742 seconds (0.1#10.140)