Pengelolaan Terminal Khusus Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kalbar
A
A
A
KETAPANG - Untuk mendorong investasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus melakukan penataan sektor kepelabuhan. Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terdapat beberapa perusahaan yang memiliki terminal khusus.
Kepala Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Capt Herbert EP Marpaung, mengungkapkan, Pelabuhan Kendawangan Ketapang merupakan pelabuhan yang menjadi gerbang selatan ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Pelabuhan yang dipadati aktivitas pelayaran ini juga ramai dengan komoditas berupa CPO, bijih bauksit dan Smelter Grade Alumina.
“Terminal khusus untuk komoditas tersebut menyerap lapangan kerja sampai ribuan orang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ketapang yang cukup besar,” kata Capt Herbert dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/11/2018).
Adapun total terminal khusus yang beroperasi di wilayah kerja UPP Kendawangan sebanyak 13 terminal dengan kunjungan kapal rata-rata sekitar 200-an kapal per bulannya. Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin pengoperasian terminal khusus tersebut.
“Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajibannya dan menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” terangnya.
Salah satu perusahaan yang memiliki terminal khusus yaitu PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan. Untuk PT WHW sebagai salah satu proyek strategis nasional yang mengelola bahan mentah dalam hal ini bijih bauksit menjadi Smelter Grade Alumina (SGA). Terminal khusus tersebut dibangun dalam rangka mendukung proses produksi dan penjualan.
Di tingkat nasional, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Kalimantan Barat, pemerintah mulai membangun terminal Kijing di Pelabuhan Pontianak. Diharapkan, dengan adanya pelabuhan ini akan menambah daya saing Kalbar secara khusus dan Indonesia secara umum.
“Jika sudah beroperasi nanti, kita harapkan ekspor barang tidak melalui Pelabuhan Pontianak, melainkan bisa langsung dari terminal kijing. Karena kapasitas daya tampung di sini (kijing) cukup besar yaitu mencapai 2 juta TEUs atau tujuh kali lipat dari Pelabuhan Pontianak sebesar 300 ribu TEUs,” kata General Manager PT Pelindo II (IPC) Pontianak, Adi Sugiri.
Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan bersama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) telah menyelenggarakan sosialisasi di beberapa daerah terkait keluarnya Peraturan Menteri yang baru tentang pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan juga Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat. Perusahaan pemegang izin terminal khusus berdasarkan Pasal 18 PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, kegiatan bongkar dapat dilakukan secara langsung tanpa melibatkan perusahaan bongkar muat, atau dengan kata lain kegiatan bongkar muat dapat dilakukan sendiri oleh Perusahaan.
Untuk menghindari terjadinya punggutan liar, pemerintah melindungi para pelaku usaha yaitu pelaksana bongkar muat dilarang memungut tarif jasa bongkar muat yang tidak ada pelayanan jasanya. Hal ini sesuai Pasal 18 ayat (2) PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
Kepala Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Capt Herbert EP Marpaung, mengungkapkan, Pelabuhan Kendawangan Ketapang merupakan pelabuhan yang menjadi gerbang selatan ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Pelabuhan yang dipadati aktivitas pelayaran ini juga ramai dengan komoditas berupa CPO, bijih bauksit dan Smelter Grade Alumina.
“Terminal khusus untuk komoditas tersebut menyerap lapangan kerja sampai ribuan orang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ketapang yang cukup besar,” kata Capt Herbert dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/11/2018).
Adapun total terminal khusus yang beroperasi di wilayah kerja UPP Kendawangan sebanyak 13 terminal dengan kunjungan kapal rata-rata sekitar 200-an kapal per bulannya. Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin pengoperasian terminal khusus tersebut.
“Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajibannya dan menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” terangnya.
Salah satu perusahaan yang memiliki terminal khusus yaitu PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan. Untuk PT WHW sebagai salah satu proyek strategis nasional yang mengelola bahan mentah dalam hal ini bijih bauksit menjadi Smelter Grade Alumina (SGA). Terminal khusus tersebut dibangun dalam rangka mendukung proses produksi dan penjualan.
Di tingkat nasional, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Kalimantan Barat, pemerintah mulai membangun terminal Kijing di Pelabuhan Pontianak. Diharapkan, dengan adanya pelabuhan ini akan menambah daya saing Kalbar secara khusus dan Indonesia secara umum.
“Jika sudah beroperasi nanti, kita harapkan ekspor barang tidak melalui Pelabuhan Pontianak, melainkan bisa langsung dari terminal kijing. Karena kapasitas daya tampung di sini (kijing) cukup besar yaitu mencapai 2 juta TEUs atau tujuh kali lipat dari Pelabuhan Pontianak sebesar 300 ribu TEUs,” kata General Manager PT Pelindo II (IPC) Pontianak, Adi Sugiri.
Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan bersama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) telah menyelenggarakan sosialisasi di beberapa daerah terkait keluarnya Peraturan Menteri yang baru tentang pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan juga Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat. Perusahaan pemegang izin terminal khusus berdasarkan Pasal 18 PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, kegiatan bongkar dapat dilakukan secara langsung tanpa melibatkan perusahaan bongkar muat, atau dengan kata lain kegiatan bongkar muat dapat dilakukan sendiri oleh Perusahaan.
Untuk menghindari terjadinya punggutan liar, pemerintah melindungi para pelaku usaha yaitu pelaksana bongkar muat dilarang memungut tarif jasa bongkar muat yang tidak ada pelayanan jasanya. Hal ini sesuai Pasal 18 ayat (2) PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
(rhs)