Simpan Ganja di Sepatu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
KERINCI - Kepolisian Resor Kerinci, Jambi menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sungai Penuh, Jambi karena diduga mengedarkan ganja. Mahasiswa berinisial PD (20) tersebut ditangkap di rumahnya RT 02 Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Tertangkapnya pelaku ini berkat informasi dari warga yang menyebutkan di rumah pelaku sering ada transaksi narkoba. Petugas Satnarkoba Polres Kerinci pun mengembangkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"PD ditangkap atas informasi masyarakat dimana sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di rumahnya," ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Harahap, Senin (19/11/2018).
Kasat Narkoba mengatakan, pelaku menyimpan ganja di dalam sepatu. "Anggota melakukan penggeledahan di rumah PD dan menemukan bungkusan plastik warna hitam. Bungkusan kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat ganja disimpan di dalam sepatu dan digantung di samping rumah," ungkap Harahap.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tertangkapnya pelaku ini berkat informasi dari warga yang menyebutkan di rumah pelaku sering ada transaksi narkoba. Petugas Satnarkoba Polres Kerinci pun mengembangkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"PD ditangkap atas informasi masyarakat dimana sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di rumahnya," ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Harahap, Senin (19/11/2018).
Kasat Narkoba mengatakan, pelaku menyimpan ganja di dalam sepatu. "Anggota melakukan penggeledahan di rumah PD dan menemukan bungkusan plastik warna hitam. Bungkusan kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat ganja disimpan di dalam sepatu dan digantung di samping rumah," ungkap Harahap.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(rhs)