Melanggar Kode Etik, 23 ASN Pasangkayu Disidang

Senin, 19 November 2018 - 16:27 WIB
Melanggar Kode Etik, 23 ASN Pasangkayu Disidang
Melanggar Kode Etik, 23 ASN Pasangkayu Disidang
A A A
PASANGKAYU - Penegakan disiplin pegawai di lingkup Pemkab Pasangkayu makin gencar dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Setiap pelanggaran diberi sanksi tegas. Senin, (19/11/2018) sebanyak 23 orang aparatur sipil negara ASN dibawa ke sidang kode etik.

Ke 23 ASN Pemkab Pasangkayu ini dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan kepegawaian. Seperti tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu tanpa ada alasan yang jelas.

“Indikasi pelanggaran mereka bervariasi ada yang ringan ada yang berat. Sanksinya nanti dilihat setelah mereka masing-masing disidang. Apakah ada hal-hal yang meringankan atau seperti apa,” terang Firman, Ketua Baperjakat yang juga Sekkab Pasangkayu.

Menurut Firman, sidang kode etik ini sekaligus peringatan (warning) bagi ASN Pemkab Pasangkayu lainnya, agar tidak seenaknya melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, terutama saat hari dan jam kerja.

Menurutnya, seorang abdi negara ASN harus betul sungguh-sungguh memahami dan menjalankan tugasnya, agar pelayanan ke masyarakat bisa semakin baik dan bermutu.

“Belakangan ini saya massif melakukan inspeksi ke kantor-kantor OPD, banyak yang saya dapati pegawai yang masuk kerja tidak tepat waktu. Saya tidak mau ada seperti hal itu lagi. Sebab itu akan menjadi ukuran kemaksimalan pelayanan ke masyarakat” tegasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5612 seconds (0.1#10.140)