Ganjar Pranowo Bawa Usulan UMK Buruh Jateng ke Menaker

Minggu, 18 November 2018 - 19:00 WIB
Ganjar Pranowo Bawa...
Ganjar Pranowo Bawa Usulan UMK Buruh Jateng ke Menaker
A A A
SEMARANG - Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertemu para perwakilan federasi serikat pekerja dan buruh di rumah dinas gubernur Jawa Tengah di Puri Gedeh, Minggu (18/11/2018) sore. Para buruh membawa usulan kenaikan upah berdasarkan survei. Gubernur setuju membawa formula tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta langsung pada esok harinya.

Sekretaris KSPN Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo berujar buruh ingin memperjuangkan upah layak. Dia mengusulkan penetapan besaran UMK mendatang berdasar kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah disurvei pihak buruh sesuai daerah setempat.

"Kami tidak ingin gubernur nanti menggunakan formulasi di dalam PP 78. Karena, upah daerah yang sudah rendah akan jauh tertinggal dengan daerah lain. Jadi, kami ingin gubernur berani bersikap untuk buruh," katanya.

Heru menjelaskan, formulasi yang layak semestinya berdasar survei kebutuhan hidup layak bulan Desember 2018 ditambah prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dari penghitungan formulasi itu, kata Heru, diperoleh kenaikan upah rata-rata di Jawa Tengah 25%.

Saat audiensi, Ganjar menyatakan sebenarnya penetapan UMK paling bagus memang berdasar survei. Jateng sendiri pernah memutuskan UMK berdasarkan survei bersama antara buruh, pengusaha, dan Pemprov Jateng.

"Mau diomongin apa tetep akurat. Saya terima kasih kalau sudah dihitungkan gini malah cukup membantu. Aku malah ra melu ngetung. Besok saya ketemu menteri, saya sampaikan ini dari buruh," kata Ganjar.

Dia lalu menanyakan jadwal acara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Wika Bintang. Kebetulan, Senin (19/11/2018), Ganjar mendapat undangan ke Jakarta untuk menerima penghargaan dari Menaker.

Saat itu juga Ganjar memutuskan akan bertemu menteri lebih awal agar bisa membicarakan usulan perwakilan buruh tersebut.

Usai audiensi, Ganjar mengatakan telah menerima formula penghitungan upah dari buruh. Menurutnya, formula tersebut sudah bagus dilengkapi dengan rumus dan angka.

"Memang kekurangan dari formula ini adalah surveinya sendiri. Kalau ini surveinya dengan pengusaha, tentu sangat baik. Nah, survei itu ketika berhenti dia buat dengan regresi, sehingga perlu dikomunikasikan lagi," tutur Ganjar.

Namun apakah usulan itu diterima atau tidak oleh menteri, lanjutnya, Ganjar belum mengetahui. Menurutnya, pada akhirnya keputusan UMK harus dibicarakan dengan pihak pengusaha.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3226 seconds (0.1#10.140)