Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:50 WIB
loading...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 35 daerah Tahun 2022. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 35 daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.



Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.

Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 tentunya kenaikannnya di atas angka tersebut. “Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.



Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)