Ganjar Pranowo Digugat Apindo ke PTUN, Buruh Siap Membela
Kamis, 05 November 2020 - 18:40 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
SEMARANG - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah akan menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen.
Rencana gugatan itu langsung direspons oleh para buruh yang menyatakan siap membela Ganjar dengan menjadi tergugat intervensi. (BACA JUGA: UMP 2021 Naik, Gubernur Ganjar Ajak Apindo dan Serikat Pekerja Musyawarah)
"Terkait informasi bahwa SK Gubernur Jawa Tengah ada rencana akan digugat oleh Apindo Jawa Tengah di PTUN. Kami sampaikan bahwa kami akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo selaku Koordinator Daerah FSB Garteks KSBSI Jawa Tengah usai menemui Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020).
Totok mengatakan, dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Menurutnya penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jawa Tengah.
"Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," katanya. (BACA JUGA: Tak Ikuti SE Menaker, Ganjar Pranowo Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27%)
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jawa Tengah. Ia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.
Rencana gugatan itu langsung direspons oleh para buruh yang menyatakan siap membela Ganjar dengan menjadi tergugat intervensi. (BACA JUGA: UMP 2021 Naik, Gubernur Ganjar Ajak Apindo dan Serikat Pekerja Musyawarah)
"Terkait informasi bahwa SK Gubernur Jawa Tengah ada rencana akan digugat oleh Apindo Jawa Tengah di PTUN. Kami sampaikan bahwa kami akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo selaku Koordinator Daerah FSB Garteks KSBSI Jawa Tengah usai menemui Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020).
Totok mengatakan, dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Menurutnya penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jawa Tengah.
"Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," katanya. (BACA JUGA: Tak Ikuti SE Menaker, Ganjar Pranowo Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27%)
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jawa Tengah. Ia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.
Lihat Juga :