Hindari Kecurigaan Polisi, 30 Kg Ganja Ditimbun di Samping Rumah
A
A
A
PEKANBARU - Polres Pelalawan membongkar jaringan narkoba dan menemukan barang bukti 30 Kg ganja yang ditimbun di samping rumah bandar narkoba, Indra alias Tamaro. Ganja tersebut sengaja ditimbun agar tidak diketahui polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, atas penemuan barang bukti tersebut dalam bandar ganja Indra alias Tamaro ditahan. "Barang bukti yang kita sita sebanyak 30 Kg daun ganja kering," katanya, Jumat (16/11/2018).
Kapolres menjelaskan, Indra ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Indra ditangkap saat akan bertransaksi ganja dan diamankan paket ganja berukuran sedang.
Indra pun diinterogasi dan mengaku memiliki paket ganja lain di rumahnya. Petugas pun bergerak menuju rumahnya di Jalan Lintas Timur Desa Pesanguan.
Saat digeladah, petugas tidak menemukan ganja. Indra mengaku bahwa ganja tersebut disimpan di samping rumahnya. "Ganja tersebut ditanam disamping rumah dibungkus dengan plastik asoy (kantong plastik)," tuturnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, atas penemuan barang bukti tersebut dalam bandar ganja Indra alias Tamaro ditahan. "Barang bukti yang kita sita sebanyak 30 Kg daun ganja kering," katanya, Jumat (16/11/2018).
Kapolres menjelaskan, Indra ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Indra ditangkap saat akan bertransaksi ganja dan diamankan paket ganja berukuran sedang.
Indra pun diinterogasi dan mengaku memiliki paket ganja lain di rumahnya. Petugas pun bergerak menuju rumahnya di Jalan Lintas Timur Desa Pesanguan.
Saat digeladah, petugas tidak menemukan ganja. Indra mengaku bahwa ganja tersebut disimpan di samping rumahnya. "Ganja tersebut ditanam disamping rumah dibungkus dengan plastik asoy (kantong plastik)," tuturnya.
(wib)