Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sabu 1,1 Kg dan Ganja 2,8 Kg serta Bir

Jum'at, 09 November 2018 - 11:12 WIB
Kejari Tanjungpinang...
Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sabu 1,1 Kg dan Ganja 2,8 Kg serta Bir
A A A
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) yang sudah berkekuatan tetap selama 2017-2018 di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Jumat (9/11/2018). Ratusan item barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling menggunakan alat berat.

Untuk perkara pidum yang dimusnahkan dari 110 perkara berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.120,24 gram, ganja sebanyak 2.869,54 gram, pil ekstasi sebanyak 256 butir dan 170,57 gram, putaw sebanyak 0,25 gram, uang palsu 72 lembar, dan minuman beralkohol 4.647 dus minuman bir kaleng serta kosmetik dan makanan tanpa izin edar tiga koli.

Selain itu, untuk perkara pidsus satu perakara sebanyak 90 item barang bukti di antaranya 453 koli kosmetik, 405 pieces kursi, 90 pieces kasur, 110 koli sepatu, 115 koli pakaian jadi, 102 koli botol/wadan plastik, 69 koli velg, dan lain-lain.

"Yang dimusnahkan hari ini barang bukti yang sudah berkekuatan tetap sebanyak 111 perkara pidum dan pidsus," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam di lokasi.

Ahelya mengatakan, bunyi putusan dari pengadilan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa selaku pelaksana eksekusi melaksanakan perintah pengadilan untuk perkara pidsus berasal dari kepabeanan tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang. Sedangkan barang bukti pidum jenis narkotika merupakan barang sisihan untuk persidangan, sementara barang bukti dengan jumlah besar sudah duluan dimusnahkan.

Dia menuturkan, barang bukti minuman beralkohol itu semuanya sudah kadaluarsa sehingga harus dimusnahkan. "Memang paling banyak sabu dan ganja barang sisihan, kalau bir itu sudah kedaluarsa semuanya harus dimusnahkan karena sangat berbahya," kata Ahelya.

Dia menjelaskan, ke depan terkait pemusnahan barang bukti tidak lagi menunggu lama. Kejari Tanjungpinang akan mendukung program Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk zero tunggakan barang bukti. Sebab, barang bukti tidak bisa berlama-lama disimpan karena risikonya sangat tinggi. Dikhawatirkan ada penyalahgunaan atau dibobol orang lain.

"Pada saat pemusnahan cukup disaksikan pihak instasi terkait. Intinya, barang bukti tidak bisa lama disimpan. Ke depan tidak perlu lagi menunggu banyak seperti ini," ujar Ahelya.

Untuk barang bukti narkotika sabu, ganja, dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar, begitu juga dengan barang-barang seperti kasur, sepatu, pakaian, dan lainnya. Sementara untuk barang bukti minum bir dimusnahkan dengan cara digiling alat berat.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sumedi, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin, serta perwakilan Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Pangakalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang. Pemusnahan ini turut dibantu pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanjungpinang.
(wib)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
27 menit yang lalu
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
42 menit yang lalu
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
42 menit yang lalu
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
9 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
10 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
11 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved