Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sabu 1,1 Kg dan Ganja 2,8 Kg serta Bir
A
A
A
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) yang sudah berkekuatan tetap selama 2017-2018 di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Jumat (9/11/2018). Ratusan item barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling menggunakan alat berat.
Untuk perkara pidum yang dimusnahkan dari 110 perkara berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.120,24 gram, ganja sebanyak 2.869,54 gram, pil ekstasi sebanyak 256 butir dan 170,57 gram, putaw sebanyak 0,25 gram, uang palsu 72 lembar, dan minuman beralkohol 4.647 dus minuman bir kaleng serta kosmetik dan makanan tanpa izin edar tiga koli.
Selain itu, untuk perkara pidsus satu perakara sebanyak 90 item barang bukti di antaranya 453 koli kosmetik, 405 pieces kursi, 90 pieces kasur, 110 koli sepatu, 115 koli pakaian jadi, 102 koli botol/wadan plastik, 69 koli velg, dan lain-lain.
"Yang dimusnahkan hari ini barang bukti yang sudah berkekuatan tetap sebanyak 111 perkara pidum dan pidsus," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam di lokasi.
Ahelya mengatakan, bunyi putusan dari pengadilan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa selaku pelaksana eksekusi melaksanakan perintah pengadilan untuk perkara pidsus berasal dari kepabeanan tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang. Sedangkan barang bukti pidum jenis narkotika merupakan barang sisihan untuk persidangan, sementara barang bukti dengan jumlah besar sudah duluan dimusnahkan.
Dia menuturkan, barang bukti minuman beralkohol itu semuanya sudah kadaluarsa sehingga harus dimusnahkan. "Memang paling banyak sabu dan ganja barang sisihan, kalau bir itu sudah kedaluarsa semuanya harus dimusnahkan karena sangat berbahya," kata Ahelya.
Dia menjelaskan, ke depan terkait pemusnahan barang bukti tidak lagi menunggu lama. Kejari Tanjungpinang akan mendukung program Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk zero tunggakan barang bukti. Sebab, barang bukti tidak bisa berlama-lama disimpan karena risikonya sangat tinggi. Dikhawatirkan ada penyalahgunaan atau dibobol orang lain.
"Pada saat pemusnahan cukup disaksikan pihak instasi terkait. Intinya, barang bukti tidak bisa lama disimpan. Ke depan tidak perlu lagi menunggu banyak seperti ini," ujar Ahelya.
Untuk barang bukti narkotika sabu, ganja, dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar, begitu juga dengan barang-barang seperti kasur, sepatu, pakaian, dan lainnya. Sementara untuk barang bukti minum bir dimusnahkan dengan cara digiling alat berat.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sumedi, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin, serta perwakilan Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Pangakalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang. Pemusnahan ini turut dibantu pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanjungpinang.
Untuk perkara pidum yang dimusnahkan dari 110 perkara berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.120,24 gram, ganja sebanyak 2.869,54 gram, pil ekstasi sebanyak 256 butir dan 170,57 gram, putaw sebanyak 0,25 gram, uang palsu 72 lembar, dan minuman beralkohol 4.647 dus minuman bir kaleng serta kosmetik dan makanan tanpa izin edar tiga koli.
Selain itu, untuk perkara pidsus satu perakara sebanyak 90 item barang bukti di antaranya 453 koli kosmetik, 405 pieces kursi, 90 pieces kasur, 110 koli sepatu, 115 koli pakaian jadi, 102 koli botol/wadan plastik, 69 koli velg, dan lain-lain.
"Yang dimusnahkan hari ini barang bukti yang sudah berkekuatan tetap sebanyak 111 perkara pidum dan pidsus," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam di lokasi.
Ahelya mengatakan, bunyi putusan dari pengadilan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa selaku pelaksana eksekusi melaksanakan perintah pengadilan untuk perkara pidsus berasal dari kepabeanan tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang. Sedangkan barang bukti pidum jenis narkotika merupakan barang sisihan untuk persidangan, sementara barang bukti dengan jumlah besar sudah duluan dimusnahkan.
Dia menuturkan, barang bukti minuman beralkohol itu semuanya sudah kadaluarsa sehingga harus dimusnahkan. "Memang paling banyak sabu dan ganja barang sisihan, kalau bir itu sudah kedaluarsa semuanya harus dimusnahkan karena sangat berbahya," kata Ahelya.
Dia menjelaskan, ke depan terkait pemusnahan barang bukti tidak lagi menunggu lama. Kejari Tanjungpinang akan mendukung program Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk zero tunggakan barang bukti. Sebab, barang bukti tidak bisa berlama-lama disimpan karena risikonya sangat tinggi. Dikhawatirkan ada penyalahgunaan atau dibobol orang lain.
"Pada saat pemusnahan cukup disaksikan pihak instasi terkait. Intinya, barang bukti tidak bisa lama disimpan. Ke depan tidak perlu lagi menunggu banyak seperti ini," ujar Ahelya.
Untuk barang bukti narkotika sabu, ganja, dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar, begitu juga dengan barang-barang seperti kasur, sepatu, pakaian, dan lainnya. Sementara untuk barang bukti minum bir dimusnahkan dengan cara digiling alat berat.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sumedi, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin, serta perwakilan Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Pangakalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang. Pemusnahan ini turut dibantu pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanjungpinang.
(wib)