Pengacara Minta PT Medan Kabulkan Permohonan Banding Tamin Sukardi

Selasa, 06 November 2018 - 12:58 WIB
Pengacara Minta PT Medan Kabulkan Permohonan Banding Tamin Sukardi
Pengacara Minta PT Medan Kabulkan Permohonan Banding Tamin Sukardi
A A A
MEDAN - Pengacara berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat mengabulkan permohonan banding Tamin Sukardi yang dinilai telah menjadi korban ketidakpastian hukum lahan eks HGU PTPN II.

Kuasa hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan Tamin Sukardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II merupakan keliru besar.

Fachruddin mempertanyakan bagaimana mungkin Tamin Sukardi dinyatakan bersalah, sementara fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip di transkrip pengadilan menyatakan sebaliknya. Fachruddin menilai putusan persidangan Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan sarat tekanan.

"Sangat jelas tekanannya karena sejak awal penanganan kasus di Kejaksaan Agung, Tamin Sukardi yang sudah berumur 75 tahun dengan penyakit jantung kronis ditahan tanpa penangguhan," terang Fachruddin kepada wartawan di Medan, Selasa (6/11/2018).

Fachruddin mengaku heran dengan sikap Kejaksaan Agung yang terlalu ngotot mengadili Tamin Sukardi. Padahal, kata Fachruddin, kliennya bukan pihak yang melakukan pengikatan dengan kuasa ahli waris pemegang hak yaitu Tasman Aminoto yang sudah meninggal dan hanya terlibat sebagai saksi di perjanjian PT Erniputra Terari untuk mengalihkan hak (bukan jual beli) kepada PT Agung Cemara Realty.

Tamin Sukardi juga bukan pemegang saham ataupun pengurus di PT Erniputra Terari yang bukan seluruhnya milik keluarga. Keterlibatan Tamin Sukardi berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum adalah berkolusi dengan Tasman Aminoto (almarhum) sejak pembuatan surat keterangan ahli waris di 2002.

Sementara, keduanya pertama berkenal di tahun 2006 dan tidak ada satupun saksi di pengadilan yang kenal dengan Tamin Sukardi sebelum itu. "Jadi dimana salahnya Tamin Sukardi," ujar Fachruddin.

Dikatakan Fachruddin, lahan eks HGU PTPN II dimaksud sesungguhnya sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan para ahli waris pemegang hak tahun 1954 adalah pemilik sah atas lahan eks HGU dan sudah dilakukan eksekusi tahun 2011.

"Pertanyaannya lagi, apakah penetapan eksekusi oleh pengadilan sudah tidak lagi berharga di negeri ini," ungkapnya.

Menurutnya, fakta hukum bahwa lahan eks HGU tersebut sudah tidak lagi menjadi milik PTPN II dan seharusnya dilakukan hapus buku sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Hal ini juga didukung oleh fatwa Pengadilan Tinggi Medan bahwa proses penghapusbukuan merupakan tindakan administrasi yang berlaku secara internal di lingkungan BUMN dan tidak menghalangi proses permohonan hak baru.

Seperti diketahui, lahan 106 hektare di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang yang dipersoalkan telah dilakukan hapusbuku oleh PTPN II pada Desember 2017 setelah memperoleh Legal Opini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Maret 2017.

Namun, kata Fachruddin, Kejaksaan Agung malah menahan Tamin Sukardi pada 30 Oktober 2017. Ironisnya pertimbangan hukum legal opini tersebut juga tidak dihiraukan oleh sesama Korps Adhiyaksa, padahal dalam Pasal 2 ayat 3 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat asas 'Kejaksaan satu dan tidak terpisahkan' (openbaar ministerieis een en ondwelbaaren de procurwur generaal aan het hoofd). Namun asas inipun hanya sekadar slogan penghias halaman kantor.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bulan Agustus lalu memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp232 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. "Berdasarkan fakta-fakta ini semua, kami berharap Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding kami demi tegakkan hukum di negeri ini," tegasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8497 seconds (0.1#10.140)