Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Remaja Ini Berurusan dengan Polisi

Rabu, 31 Oktober 2018 - 17:13 WIB
Bawa Kabur Gadis di...
Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Remaja Ini Berurusan dengan Polisi
A A A
SALATIGA - Kisah asmara Mardani alias Dani (18) warga Sleker, Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dengan seorang gadis berinisial RR (16) warga Salatiga berakhir tragis. Remaja tersebut terpaksa harus menjalani hidupnya di penjara lantaran telah membawa kabur dan menyetubuhi kekasihnya selama tiga hari.

Dani ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga dan dijebloskan ke ruang tahanan karena orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ke Polres Salatiga.

Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya kasus tersebut bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial pada Juni 2018 lalu. Kemudian pada 22 Juli 2018 mereka bertemu dan memutuskan untuk berpacaran.

"Selanjutnya pada 21 Oktober 2018 malam sekira pukul 23.45 WIB mereka kembali bertemu di lapangan dekat rumah korban. Lantas tersangka membawa pacarnya ke rumah di Dusun Sleker, Kopeng tanpa seizin orang tua korban," kata Kompol Kristanto kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).

Kemudian pada 22 Oktober 2018 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mengajak korban berhubungan intim. Korban pun menuruti permintaan tersangka. Siang harinya, tersangka mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Giriharjo, Simo, Kabupaten Boyolali dan menginap selama dua hari.

Saat menginap di rumah saudaranya, setiap malam tersangka menyetubuhi korban. Akhirnya pada Rabu (24/10/2018) tersangka mengajak korban pulang ke Kopeng. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban langsung masuk ke dalam rumah. Selang beberapa waktu kemudian, Ibu korban datang dan tidak menerima anak gadisnya dibawa kabur dan disetubuhi tersangka selama tiga hari. Ibu korban langsung melapor ke Polres Salatiga.

"Berdasarkan laporan tersebut tersangka kami tangkap. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga kami jerat dengan pasal Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Dani mengelak jika dirinya disangka membawa kabur pacarnya. "Saya tidak membawa kabur pacar saya. Pacarnya kabur sendiri dari rumah dan menghubungi saya. Akhirnya saya temui dia. Kemudian saya ajak ke rumah," ucapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)