Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Remaja Ini Berurusan dengan Polisi

Rabu, 31 Oktober 2018 - 17:13 WIB
Bawa Kabur Gadis di...
Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Remaja Ini Berurusan dengan Polisi
A A A
SALATIGA - Kisah asmara Mardani alias Dani (18) warga Sleker, Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dengan seorang gadis berinisial RR (16) warga Salatiga berakhir tragis. Remaja tersebut terpaksa harus menjalani hidupnya di penjara lantaran telah membawa kabur dan menyetubuhi kekasihnya selama tiga hari.

Dani ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga dan dijebloskan ke ruang tahanan karena orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ke Polres Salatiga.

Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya kasus tersebut bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial pada Juni 2018 lalu. Kemudian pada 22 Juli 2018 mereka bertemu dan memutuskan untuk berpacaran.

"Selanjutnya pada 21 Oktober 2018 malam sekira pukul 23.45 WIB mereka kembali bertemu di lapangan dekat rumah korban. Lantas tersangka membawa pacarnya ke rumah di Dusun Sleker, Kopeng tanpa seizin orang tua korban," kata Kompol Kristanto kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).

Kemudian pada 22 Oktober 2018 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mengajak korban berhubungan intim. Korban pun menuruti permintaan tersangka. Siang harinya, tersangka mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Giriharjo, Simo, Kabupaten Boyolali dan menginap selama dua hari.

Saat menginap di rumah saudaranya, setiap malam tersangka menyetubuhi korban. Akhirnya pada Rabu (24/10/2018) tersangka mengajak korban pulang ke Kopeng. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban langsung masuk ke dalam rumah. Selang beberapa waktu kemudian, Ibu korban datang dan tidak menerima anak gadisnya dibawa kabur dan disetubuhi tersangka selama tiga hari. Ibu korban langsung melapor ke Polres Salatiga.

"Berdasarkan laporan tersebut tersangka kami tangkap. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga kami jerat dengan pasal Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Dani mengelak jika dirinya disangka membawa kabur pacarnya. "Saya tidak membawa kabur pacar saya. Pacarnya kabur sendiri dari rumah dan menghubungi saya. Akhirnya saya temui dia. Kemudian saya ajak ke rumah," ucapnya.
(wib)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved