Ridwan Kamil Kaji Perda Pengiriman TKI Pascahukuman Mati Tuti

Rabu, 31 Oktober 2018 - 16:40 WIB
Ridwan Kamil Kaji Perda...
Ridwan Kamil Kaji Perda Pengiriman TKI Pascahukuman Mati Tuti
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedih sekaligus menyesalkan eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka Tuti Tursilawati oleh Pemerintah Arab Saudi, 29 Oktober 2018 lalu.

Penyesalan Emil, sapaan akrab Gubernur, didasari oleh tidak adanya pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi terkait rencana eksekusi mati tersebut.

Karenanya, Emil meminta Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) mengambil sikap dan tindakan yang sigap dalam menyikapi persoalan ini.

"Saya sedih karena pemerintah Saudi Arabia tidak memberikan notifikasi (pemberitahuan)," ungkap Emil di Bandung, Rabu (31/10/2018).

Kepada keluarga yang ditinggalkan mohon diberi kesabaran. "Saya akan cari waktu untuk silaturahmi juga," timpal Emil.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Emil akan mengkaji opsi penghentian sementara (moratorium) TKI asal Jabar hingga lima tahun ke depan, khususnya ke negara-negara rawan seperti Arab Saudi. Moratorium tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Sedang dikaji (moratorium), saya sedih kalau begini terus. Kita harus naik kelas, itu komitmennya, beri saya waktu," tutur Emil.

Upaya jangka panjang lainnya, lanjut Emil, pihaknya akan meningkatkan kemandirian desa lewat program Satu Desa Satu Perusahaan dan Kredit Masjid.

Program tersebut agar masyarakat, khususnya yang tinggal di desa tak perlu menjadi TKI dan bisa berusaha untuk penghidupannya dengan bantuan modal usaha yang dikucurkan Pemprov Jabar. "Kita harus lebih baik, itu komitmen saya lima tahun ke depan," tandas Emil.

Diketahui, seorang TKI dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Perempuan asal Kabupaten Majalengka itu dieksekusi mati atas tuduhan pembunuhan majikannya.

Namun, pelaksanaan eksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut tanpa disertai pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.
(sms)
Berita Terkait
TKW Ety Bebas dari Hukuman...
TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Blusukan...
Ridwan Kamil Blusukan di Penggilingan, Warga Curhat soal Kali Mati
Dialog dengan Komunitas...
Dialog dengan Komunitas Tionghoa, Ridwan Kamil: Toleransi dan Pancasila Harga Mati
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Ridwan Kamil: Vonis...
Ridwan Kamil: Vonis Mati Herry Wirawan Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
17 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved