Ridwan Kamil Kaji Perda Pengiriman TKI Pascahukuman Mati Tuti

Rabu, 31 Oktober 2018 - 16:40 WIB
Ridwan Kamil Kaji Perda...
Ridwan Kamil Kaji Perda Pengiriman TKI Pascahukuman Mati Tuti
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedih sekaligus menyesalkan eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka Tuti Tursilawati oleh Pemerintah Arab Saudi, 29 Oktober 2018 lalu.

Penyesalan Emil, sapaan akrab Gubernur, didasari oleh tidak adanya pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi terkait rencana eksekusi mati tersebut.

Karenanya, Emil meminta Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) mengambil sikap dan tindakan yang sigap dalam menyikapi persoalan ini.

"Saya sedih karena pemerintah Saudi Arabia tidak memberikan notifikasi (pemberitahuan)," ungkap Emil di Bandung, Rabu (31/10/2018).

Kepada keluarga yang ditinggalkan mohon diberi kesabaran. "Saya akan cari waktu untuk silaturahmi juga," timpal Emil.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Emil akan mengkaji opsi penghentian sementara (moratorium) TKI asal Jabar hingga lima tahun ke depan, khususnya ke negara-negara rawan seperti Arab Saudi. Moratorium tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Sedang dikaji (moratorium), saya sedih kalau begini terus. Kita harus naik kelas, itu komitmennya, beri saya waktu," tutur Emil.

Upaya jangka panjang lainnya, lanjut Emil, pihaknya akan meningkatkan kemandirian desa lewat program Satu Desa Satu Perusahaan dan Kredit Masjid.

Program tersebut agar masyarakat, khususnya yang tinggal di desa tak perlu menjadi TKI dan bisa berusaha untuk penghidupannya dengan bantuan modal usaha yang dikucurkan Pemprov Jabar. "Kita harus lebih baik, itu komitmen saya lima tahun ke depan," tandas Emil.

Diketahui, seorang TKI dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Perempuan asal Kabupaten Majalengka itu dieksekusi mati atas tuduhan pembunuhan majikannya.

Namun, pelaksanaan eksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut tanpa disertai pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.
(sms)
Berita Terkait
TKW Ety Bebas dari Hukuman...
TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Blusukan...
Ridwan Kamil Blusukan di Penggilingan, Warga Curhat soal Kali Mati
Dialog dengan Komunitas...
Dialog dengan Komunitas Tionghoa, Ridwan Kamil: Toleransi dan Pancasila Harga Mati
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Ridwan Kamil: Vonis...
Ridwan Kamil: Vonis Mati Herry Wirawan Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
58 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Koruptor Terbesar China...
Koruptor Terbesar China Menilap Rp6,8 Triliun Dieksekusi Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved