Sewa Lahan Milik Pemkab Simalungun Terindikasi Korupsi

Minggu, 28 Oktober 2018 - 16:05 WIB
Sewa Lahan Milik Pemkab Simalungun Terindikasi Korupsi
Sewa Lahan Milik Pemkab Simalungun Terindikasi Korupsi
A A A
SIMALUNGUN - Sewa lahan milik Pemkab Simalungun seluas 200 hektare di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok terindikasi tindak pidana korupsi.

Koordinator LSM Masyarakat Peduli Simalungun (MPS), Marsono Purba mengatakan, pemanfaatan lahan aset Pemkab Simalungun di Kecamatan Tapian Dolok diberikan kepada pihak ketiga dengan cara sewa, namun tidak dijadikan sumber PAD jelas menyalahi dan merupakan tindak pidana korupsi.

"Lahan aset Pemkab Simalungun dipinjampakaikan kepada pihak ketiga dengan cara sewa. Tapi bukan dijadikan sumber pendapatan daerah itu kan sama dengan menyelewengkan uang negara," ujar Marsono, Minggu (28/10/2018).

Dia berharap aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait sewa menyewa lahan aset Pemkab Simalungun tersebut sehingga pemerintah daerah tidak dirugikan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun Jhon Suka Jaya memastikan sampai saat ini tidak ada kontribusi PAD dari pemanfaatan lahan aset pemerintah daerah di kecamatan Tapian Dolok.

"Sampai saat ini tidak ada PAD dari pemanfaatan lahan aset Pemkab Simalungun seluas 200 hektare di Kecamatan Tapian Dolok," sebut Jhon.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7210 seconds (0.1#10.140)