Aturan Perizinan di Sektor Properti Perlu Disederhanakan

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 20:01 WIB
Aturan Perizinan di...
Aturan Perizinan di Sektor Properti Perlu Disederhanakan
A A A
BEKASI - Kasus dugaan korupsi yang mengimbas megaproyek hunian modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi pengingat betapa regulasi di sektor properti masih belum ramah terhadap investasi.

Investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Padahal di sisi lain keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Karena itulah, peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi sepatutnya langsung dicabut. "Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana," katanya.

Menurut dia hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti. Hal inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan, sehingga perizinan menjadi seperti sebuah komoditi. “Di Indonesia ini yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa bikin izin yang diperlukan," tegasnya.

Dia menuturkan, pemerintah daerah (pemda) harus terus diingatkan agar tidak mempersulit investasi. "Kita enggak akan kompetitif kalau seperti ini terus. Untungnya buat kepala daerah dan jajarannya. Buat rakyat enggak ada," ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Edy Ganefo menegaskan, kebijakan perizinan properti yang dibuat pusat sudah sangat bagus. Hanya saja pelaksanaannya di level pemerintah daerah masih sangat memprihatinkan. “Justru pelaksanaan di tingkat daerah yang terkadang jauh dari harapan,” katanya.

Untuk itu, dia menyarankan pemerintah untuk segera melakukan reformasi pada pemerintah daerah dalam hal menjalankan regulasi perizinan. “Jangan sampai banyak penyimpangan kembali, sehingga sudah sepatutnya ada perubahan di daerah,” ucapnya.
(wib)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
39 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
56 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved