Aturan Perizinan di Sektor Properti Perlu Disederhanakan

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 20:01 WIB
Aturan Perizinan di...
Aturan Perizinan di Sektor Properti Perlu Disederhanakan
A A A
BEKASI - Kasus dugaan korupsi yang mengimbas megaproyek hunian modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi pengingat betapa regulasi di sektor properti masih belum ramah terhadap investasi.

Investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Padahal di sisi lain keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Karena itulah, peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi sepatutnya langsung dicabut. "Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana," katanya.

Menurut dia hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti. Hal inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan, sehingga perizinan menjadi seperti sebuah komoditi. “Di Indonesia ini yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa bikin izin yang diperlukan," tegasnya.

Dia menuturkan, pemerintah daerah (pemda) harus terus diingatkan agar tidak mempersulit investasi. "Kita enggak akan kompetitif kalau seperti ini terus. Untungnya buat kepala daerah dan jajarannya. Buat rakyat enggak ada," ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Edy Ganefo menegaskan, kebijakan perizinan properti yang dibuat pusat sudah sangat bagus. Hanya saja pelaksanaannya di level pemerintah daerah masih sangat memprihatinkan. “Justru pelaksanaan di tingkat daerah yang terkadang jauh dari harapan,” katanya.

Untuk itu, dia menyarankan pemerintah untuk segera melakukan reformasi pada pemerintah daerah dalam hal menjalankan regulasi perizinan. “Jangan sampai banyak penyimpangan kembali, sehingga sudah sepatutnya ada perubahan di daerah,” ucapnya.
(wib)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved