Kasus Ketua DPRD DKI, Pelapor Pertanyakan Tindak Lanjut di Polisi
Jum'at, 26 Oktober 2018 - 15:35 WIB
Kasus Ketua DPRD DKI, Pelapor Pertanyakan Tindak Lanjut di Polisi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail mempertanyakan tindak lanjut laporannya terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penipuan.
Kuasa hukum pelapor, Ilal Ferhard, mengatakan, hingga saat ini kasus yang menjerat Prasetyo di Polda Metro Jaya masih jalan di tempat. "Kalaupun ini tidak berjalan seharusnya diberikan keterangan kepada pelapor alasan mengapa biar kami tidak bingung juga gitu loh," ujar Ilal saat dihubungi wartawan.
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo yang dilaporkan kliennya harus mendapatkan perhatian dari semua pihak. "Saya menyarankan ada tim untuk melaporkan ke kompolnas karena laporan Yang dilaporkan oleh klien kami tidak berjalan," katanya.
Selain itu, Ilal meminta kepada Ketua Umum PDIP turun tangan dalam kasus ini. Pasalnya Prasetyo adalah kader PDIP. Salah satu caranya dengan meminta kepada Prasetio untuk mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya harus ini kan dia bilang atas nama partai dia melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Apalagi kader ini punya posisi strategis yaitu Ketua DPRD DKI menjadi ketua umum harus memberikan iimbauan kepada ketua DPRD tersebut untuk memberikan contoh yang baik sebagai kader partai," ungkapnya.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Laporan itu dibuat pada 30 April 2018. Sedangkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo terjadi pada 2014. Saat itu, Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. (Baca juga: Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro Jaya)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memberikan informasi jika memintai keterangan Prasetyo. Ia pun memastikan pengusutan kasus ini masih berjalan.
Adapun Prasetyo sebelumnya menyebut tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau. "Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetyo.
Kuasa hukum pelapor, Ilal Ferhard, mengatakan, hingga saat ini kasus yang menjerat Prasetyo di Polda Metro Jaya masih jalan di tempat. "Kalaupun ini tidak berjalan seharusnya diberikan keterangan kepada pelapor alasan mengapa biar kami tidak bingung juga gitu loh," ujar Ilal saat dihubungi wartawan.
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo yang dilaporkan kliennya harus mendapatkan perhatian dari semua pihak. "Saya menyarankan ada tim untuk melaporkan ke kompolnas karena laporan Yang dilaporkan oleh klien kami tidak berjalan," katanya.
Selain itu, Ilal meminta kepada Ketua Umum PDIP turun tangan dalam kasus ini. Pasalnya Prasetyo adalah kader PDIP. Salah satu caranya dengan meminta kepada Prasetio untuk mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya harus ini kan dia bilang atas nama partai dia melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Apalagi kader ini punya posisi strategis yaitu Ketua DPRD DKI menjadi ketua umum harus memberikan iimbauan kepada ketua DPRD tersebut untuk memberikan contoh yang baik sebagai kader partai," ungkapnya.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Laporan itu dibuat pada 30 April 2018. Sedangkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo terjadi pada 2014. Saat itu, Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. (Baca juga: Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro Jaya)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memberikan informasi jika memintai keterangan Prasetyo. Ia pun memastikan pengusutan kasus ini masih berjalan.
Adapun Prasetyo sebelumnya menyebut tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau. "Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetyo.
(thm)