Ladang Ganja 1 Hektare Kembali Ditemukan di Muratara
A
A
A
MURATARA - Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuk Linggau, Polres Musirawas (Mura) dan Brimob Petanang kembali menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan (senpira), timbangan, 1 paket besar ganja kering dan 525 rumpun batang ganja, Kamis (25/10/2018) pukul 07.00 WIB.
Penemuan ladang ganja ini bermula dari tangkapan Mustaram alias Motel (39) warga Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya. Tersangka ditangkap di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari pengakuan Motel didapat bahwa barang haram itu dibeli dari Hud (60) warga Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, yang diperoleh dari ladang ganja di Desa Sukaraja.
Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanan karena saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri.
Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Edy Nugroho didampingi Kasi Berantas AKP Sukirman menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarkat. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Mustaram alias Motel yakni 23 paket ganja, 1 paket sedang ganja, 1 unit handphone dan 1 sepeda motor. Sedangkan di tangan Hud, 1 kantong daun ganja kering, 1 unit handphone.
“Kini kedua tersangka diamankan di kantor BNN Kota Lubuk Linggau dan keduanya akan dikenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang psikotropika,” kata Edy Nugroho.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan (senpira), timbangan, 1 paket besar ganja kering dan 525 rumpun batang ganja, Kamis (25/10/2018) pukul 07.00 WIB.
Penemuan ladang ganja ini bermula dari tangkapan Mustaram alias Motel (39) warga Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya. Tersangka ditangkap di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari pengakuan Motel didapat bahwa barang haram itu dibeli dari Hud (60) warga Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, yang diperoleh dari ladang ganja di Desa Sukaraja.
Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanan karena saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri.
Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Edy Nugroho didampingi Kasi Berantas AKP Sukirman menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarkat. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Mustaram alias Motel yakni 23 paket ganja, 1 paket sedang ganja, 1 unit handphone dan 1 sepeda motor. Sedangkan di tangan Hud, 1 kantong daun ganja kering, 1 unit handphone.
“Kini kedua tersangka diamankan di kantor BNN Kota Lubuk Linggau dan keduanya akan dikenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang psikotropika,” kata Edy Nugroho.
(rhs)