Pengusaha Gula Cabut Gugatan Praperadilan untuk Keempat Kalinya

Kamis, 25 Oktober 2018 - 07:46 WIB
Pengusaha Gula Cabut...
Pengusaha Gula Cabut Gugatan Praperadilan untuk Keempat Kalinya
A A A
JAKARTA - Pengusaha gula berinsial GJ yang dilaporkan dugaan tindak pencucian uang (TPPU) untuk keempat kalinya mencabut gugatan praperadilan terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan untuk kesekian kalinya pendaftaran dan pencabutan gugatan praperadilan dilakukan GJ.
Terkait hal itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menyerukan agar penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus GJ, atau segera menetapkannya sebagai tersangka. Mappi mempertanyakan pergerakan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang belum menetapkan GJ sebagai tersangka, sehingga memiliki kesempatan mengajukan gugatan praperadilan tiga kali ke PN Jakarta Selatan."Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan. Kalau memang alat bukti sudah cukup bawa saja ke pengadilan langsung," ungkap aktivis MaPPI Dio Ashar Wicaksana pada Rabu, 24 Oktober 2018 kemarin.Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menambahkan, penyidik menegaskan akan terus menyidik dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke GJ.
"Coba tanya ke PN Jaksel, kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya?Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional," ujarnya. Daniel memastikan pihaknya tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum GJ ke PN Jakarta Selatan.

"Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," tutur Daniel.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengaku menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan GJ telah dicabut pemohon.
Pencabutan tersebut menandakan GJ bersama rekan bisnis dan perusahannya telah tiga kali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved