Pengusaha Gula Cabut Gugatan Praperadilan untuk Keempat Kalinya

Kamis, 25 Oktober 2018 - 07:46 WIB
Pengusaha Gula Cabut...
Pengusaha Gula Cabut Gugatan Praperadilan untuk Keempat Kalinya
A A A
JAKARTA - Pengusaha gula berinsial GJ yang dilaporkan dugaan tindak pencucian uang (TPPU) untuk keempat kalinya mencabut gugatan praperadilan terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan untuk kesekian kalinya pendaftaran dan pencabutan gugatan praperadilan dilakukan GJ.
Terkait hal itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menyerukan agar penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus GJ, atau segera menetapkannya sebagai tersangka. Mappi mempertanyakan pergerakan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang belum menetapkan GJ sebagai tersangka, sehingga memiliki kesempatan mengajukan gugatan praperadilan tiga kali ke PN Jakarta Selatan."Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan. Kalau memang alat bukti sudah cukup bawa saja ke pengadilan langsung," ungkap aktivis MaPPI Dio Ashar Wicaksana pada Rabu, 24 Oktober 2018 kemarin.Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menambahkan, penyidik menegaskan akan terus menyidik dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke GJ.
"Coba tanya ke PN Jaksel, kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya?Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional," ujarnya. Daniel memastikan pihaknya tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum GJ ke PN Jakarta Selatan.

"Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," tutur Daniel.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengaku menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan GJ telah dicabut pemohon.
Pencabutan tersebut menandakan GJ bersama rekan bisnis dan perusahannya telah tiga kali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
6 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
8 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
8 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
10 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
10 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved