Pakai Kaus Bertuliskan Kalimat Tauhid, Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim

Rabu, 24 Oktober 2018 - 19:15 WIB
Pakai Kaus Bertuliskan...
Pakai Kaus Bertuliskan Kalimat Tauhid, Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Setelah dua kali mangkir, Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Rabu (24/10/2018). Menariknya, saat tiba di Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 16.25 WIB, musisi sekaligus politikus itu mengenakan kaus bertuliskan kalimat tauhid mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suami Mulan Jameela itu datang dengan naik mobil Hyundai putih nopol B 1354 ELQ dan ditemani seorang pengacara. Saat di Mapolda Jatim, Dhani yang datang sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini langsung menemui puluhan wartawan di gerbang Ditreskrimum Polda Jatim. Kedatangan Dhani ini terlambat 2,5 jam dari jadwal semula sekitar pukul 14.00 WIB.

Sontak, penampilan pentolan grup band Dewa 19 itu dengan kaus mirip bendera HTI mengundang penasaran puluhan awak media yang sudah berjam-jam menunggunya. Salah seorang wartawan lantas mengomentari kaus yang dinilai bagus. "Habis ini saya jualan kaus saja. Kaus saya bagus kan. Pasti kalau saya jualan bakalan laris," kata Dhani.

Seorang wartawan lainnya menanyakan apa arti dari kaus yang dipakai Ahmad Dhani itu. Apakah ada kaitannya dengan peristiwa pembakaran bendera kalimat tauhid di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum lama ini. "Kaus ini artinya ya mendukung Prabowo," kata Dhani.

Mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, pria asal Surabaya ini mengaku hanya kesalahpahaman. Menurutnya, tidak ada perjanjian investasi sebagaimana laporan dari Jaeni Ilyas. Dirinya berdalih itu hanya pembicaraan dirinya dengan Edi Rumpoko, mantan Wali Kota Batu. "Saya sebelum ke sini (Polda) menemui Pak Edy Rumpoko (di Rutan Medaeng) dan beliau yang bertanggung jawab. Maka setelah ini kasus ini jadi clear," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/92018) lalu oleh kuasa hukum Jaeni Ilyas. Dia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta. Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018. Dalam laporan itu disebutkan, Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu. Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek Villa Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan 5%. Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta.

Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp200 juta. Sisanya Rp200 juta beserta nilai keuntungan 5% yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar. Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor. Saat itu, Ahmad Dhani berjanji akan mengangsur sebesar Rp10 juta. Namun janji itu tidak juga dilakukan. Atas dasar itu korban melapor ke Polda Jatim.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)