Polisi Pastikan Pemeriksaan Pengusaha Gula Tetap Dilanjutkan

Selasa, 23 Oktober 2018 - 09:59 WIB
Polisi Pastikan Pemeriksaan...
Polisi Pastikan Pemeriksaan Pengusaha Gula Tetap Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memastikan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pengusaha gula berinisial GJ terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong. Gugatan praperadilan yang diajukan GJ tidak akan memengaruhi proses penyelidikan kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Po Daniel Tahi Monang mengatakan, penyidik tidak terpengaruh dengan proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum GJ ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidikan tetap jalan. Itukan proses pengadilan. Kita panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," kata Daniel di Jakarta, Selasa kemarin.

Untuk diketahui sedianya PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan GJ yang ketiga kali terhadap penyidik Bareskrim pada Senin, 22 Oktober 2018 kemarin. Namun sidang tersebut urung digelar.
Majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan atau 12 November 2018. Dalam praperadilan itu, GJ mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum GJ tercatat telah tiga kali mengajukan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri melalui PN Jakarta Selatan.

Pada sidang gugatan praperadilan GJ ketiga kalinya yang seharusnya digelar pada Senin kemarin. Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.

"Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat," ucap Achmad.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
6 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
8 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
8 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
10 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
10 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
10 jam yang lalu
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved