Polisi Gerebek Produsen Alat Kesehatan Ilegal di Gresik
A
A
A
GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menggerebek industri rumah tangga alat kesehatan (alkes). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyegel lokasi produksi di kompleks Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Tersangka yang diamankan adalah Zudi Rotin berusia (41). Pria itu berasal dari Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 350 screw atau scrup orthopedi, 20 pen orthopedi, satu lembar stainless, satu unit mesin bor, dan satu mesin bubut serta 26 lembar resi pengiriman.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, keberhasilan itu tidak lepas dari laporan warga. Akhirnya dilakukan pendeteksian bisnis gelap itu pada bulan lalu. Ternyata benar, ada peredaran alat kesehatan berupa pen ortopedi dan scrup ortopedi.
"Lebih dikenal sebagai plat untuk menyambung tulang yang patah," katanya, Senin (22/10/2018).
Mantan Kapolres Bojonegoro itu menambahkan, tersangka membuka tempat produksi alat kesehatan (Alkes) tanpa disertai legalitas. Bisnis itu dijalankan secara diam-diam dan belum mengantongi izin alias ilegal.
"Inilah yang melanggar hukum. Makanya kami amankan dan pemilik kami tetapkan tersangka," katanya.
Berdasarkan penyidikan, hasil produksi Zudi diedarkan ke wilayah Semarang. Dipasarkan melalui sales dan marketing yang bergerak di distributor alat kesehatan. Tersangka cukup paham dengan alur distribusi alkes karena pernah bekerja di bidang tersebut.
"Sampai saat ini masih kami selidiki," kata alumnus Akpol 1998 tersebut.
Tersangka yang diamankan adalah Zudi Rotin berusia (41). Pria itu berasal dari Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 350 screw atau scrup orthopedi, 20 pen orthopedi, satu lembar stainless, satu unit mesin bor, dan satu mesin bubut serta 26 lembar resi pengiriman.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, keberhasilan itu tidak lepas dari laporan warga. Akhirnya dilakukan pendeteksian bisnis gelap itu pada bulan lalu. Ternyata benar, ada peredaran alat kesehatan berupa pen ortopedi dan scrup ortopedi.
"Lebih dikenal sebagai plat untuk menyambung tulang yang patah," katanya, Senin (22/10/2018).
Mantan Kapolres Bojonegoro itu menambahkan, tersangka membuka tempat produksi alat kesehatan (Alkes) tanpa disertai legalitas. Bisnis itu dijalankan secara diam-diam dan belum mengantongi izin alias ilegal.
"Inilah yang melanggar hukum. Makanya kami amankan dan pemilik kami tetapkan tersangka," katanya.
Berdasarkan penyidikan, hasil produksi Zudi diedarkan ke wilayah Semarang. Dipasarkan melalui sales dan marketing yang bergerak di distributor alat kesehatan. Tersangka cukup paham dengan alur distribusi alkes karena pernah bekerja di bidang tersebut.
"Sampai saat ini masih kami selidiki," kata alumnus Akpol 1998 tersebut.
(amm)