Proyek Irigasi Diputus Kontrak, Kadin Duga Ada Kelalaian PPK

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:50 WIB
Proyek Irigasi Diputus Kontrak, Kadin Duga Ada Kelalaian PPK
Proyek Irigasi Diputus Kontrak, Kadin Duga Ada Kelalaian PPK
A A A
BOGOR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor menyebut adanya dugaan kelalaian dalam proyek pembangunan irigasi TA 2018 di Kp Sukawayahna RT04/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor sehingga diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Ali Hakim menduga kelalaian dilakukan oleh PPK, tim monitoring serta Kabid Irigasi karena tidak bisa mengantisipasi terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek sehingga berujung diputusnya kontrak.

Kelalaian yang dimaksud, kata Ali Hakim, proyek itu seharusnya dibuat time schedule atau jadwal pelaksanaan. Sehingga tanpa time schedule pekerjaan tidak dapat dikontrol dan dikendalikan yang berakibat pekerjaan molor tanpa arah.

Ali Hakim menyayangkan UPTD selaku Team Monitoring kurang memantau pelaksanaan proyek tersebut dan PPK yang juga mengawasi termasuk Kabid Irigasi.

"Mengapa hal-hal ini tidak bisa diantisipasi sebelumnya sehingga berakibat terjadinya pemutusan kontrak," ungkap Ali Hakim.

Sementara Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah yang juga mantan Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB) meminta warga terus mengawasi proyek irigasi di Kampung Sukawayahna RT04/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor walau telah diputus kontrak.

"Ya harus terus dipantau pengoperasiannya oleh warga Sukamakmur, karena bisa saja irigasi tersebut rusak atau jebol saat difungsikan, karena diduga pengerjaannya asal jadi dengan memakai material yang tidak sesuai standar. Bukti yang nyatakan diputus kontrak. Jadi pekerjaanya tidak sesuai dengan yang ada dalam kontrak," kata Rahmatulah.

Rahmat juga meminta pejabat terkait di bagian pengairan tak lepas tanggung jawab. Karena pemutusan kontrak tersebut diduga terjadi akibat kelalaian oknum di Dinas PUPR dalam mengawasi proyek bernilai miliran rupiah itu sejak dimulainya pekerjaan pada 16 April 2018 lalu.

Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bobby Wahyudi mengatakan, walau telah diputus kontrak, proyek irigasi di Kp Sukawayahna telah memenuhi fungsinya sebagai bendungan sehingga telah dapat difungsikan walaupun belum maksimal. " Tinggal di normalisasi dan pemasangan dak pelindung pintu bendungan,"timpalnya.

Bobby juga membantah tudingan kelalaian yang dialamatkan kepadanya. Karena saat ini dia tengah menghitung berapa yang harus dibayar kepada kontraktor atas pemutusan kontrak yang dilakukan. "Saya bersama inspektorat tengah menghitung jumlah yang harus dibayar," ujarnya beberapa waktu lalu.

Bobby juga menyebut jika Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi Kadin tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan. "Jadi jangan minta tanggapan kepada orang yang tidak tahu proses," kata Bobby lewat pesan WhatsApp, akhir pekan lalu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5585 seconds (0.1#10.140)