BNN Mura Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 22 Oktober 2018 - 11:24 WIB
BNN Mura Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
BNN Mura Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
A A A
MUSI RAWAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas (Mura) meringkus dua pelaku jaringan sabu-sabu yang biasa beraksi di Aceh, Medan, Batam dan Mura. Seorang pelaku masih dalam pengejaran petugas BNN Mura.

Kepala BNN Mura Hendra Amoer menjelaskan, dua pelaku ditangkap atas kerja sama dengan BNN Palembang. Pelaku diringkus petugas BNN Mura saat sedang duduk santai di belakang rumah di Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura, Jumat 20 Oktober 2018 pukul 22.30 WIB.

Kedua pelaku, berinisial ZI (38) warga Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sedangkan MN (44) warga Desa Belangmane, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

“Keduanya merupakan sepupu, ZL tinggal di Kabupaten Mura dan MN tinggal di Aceh. Mereka diringkus tim BNN Mura dan petugas menyita barang bukti tiga kantong plastik sedang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 150 gram beserta seperangkat alat isap sabu-sabu di dalam garasi mobil rumah tersangka ZL,” kata Hendra.

Sedangkan MN mengaku tidak mengetahui ada barang haram tersebut. Dia mengatakan barang tersebut milik ZF yang masih buron. Namun dari hasil pemeriksaan urine tersangka MN positif mengonsumsi sabu-sabu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8211 seconds (0.1#10.140)