Simpan Sepotong Inex, Pemandu Lagu Cantik Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 18 Oktober 2018 - 23:01 WIB
Simpan Sepotong Inex,...
Simpan Sepotong Inex, Pemandu Lagu Cantik Terancam 12 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Seorang pemandu lagu, Elsa Alcita Sari (23), terancam hukuman penjara selama 12 tahun setelah didakwa memiliki sepotong pil inex atau ekstasi berwarna merah muda (pink).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa Elsa dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. “Kemudian denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Damang saat sidang di PN Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini berawal dari pengeledahan yang dilakukan petugas kepolisian di kos terdakwa di Dukuh Kupang Timur pada Agustus 2018 lalu. Petugas menemukan 0,5 butir pil warna pink jenis ekstasi yang dibungkus tisu dari tempat terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku ekstasi tersebut didapat dari pemberian Roni (DPO) saat di dalam room Diskotek Coyote Top Ten Surabaya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil bernomor 7751/NNF/2018 pada 30 Agustus 2018 menyimpulkan, barang buti pil yang disita dari tangan terdakwa mengandung bahan aktif MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 37 UU No 35/ tentang Narkotika.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)