4 Pengelola Parkir di Dua Mal Batam Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 21:33 WIB
4 Pengelola Parkir di Dua Mal Batam Ditangkap Polisi
4 Pengelola Parkir di Dua Mal Batam Ditangkap Polisi
A A A
BATAM - Bermula dari adanya aduan masyarakat terkait pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2018 Kota Batam tentang Penyelenggaraan Parkir. Dalam salah satu pasal ada ketentuan bahwa kendaraan yang tidak mendapatkan parkir atau hanya melakukan drop off tak lebih dari 15 menit tidak dipungut bayaran.

"Pada Selasa (16/10/2018) kami menangkap empat orang pengelola parkir di dua mall yang ada di Batam yakni Megamall dua orang dan Kepri Mall dua orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto, Rabu (17/10/2018).

Dikatakannya bahwa keempat pengelola parkir ditangkap dalam waktu yang bersamaan yakni sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat orang yang ditangkap aparat dari Ditreskrimum Polda Kepri yakni berinisial AR, EBH, RPS, dan S.

"Masing-masing orang tersebut yakni dua orang petugas di pos parkir, satu supervisor dan satu asisten manajer parkir," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti yakni 8 lembar tiket rertribusi, dan 4 buah uang pecahan dua ribu rupiah, serta 4 buah name tag. Menurutnya, pelanggaran ini dilakukan pengelola parkir sebab memungut biaya parkir beberapa pengendara yang saat itu hanya mengantarkan penumpang ke dalam mall.

"Dalam masalah ini sudah jelas bahwa peraturan daerah kalau pengemudi motor dan mobil drop off menurunkan penumpang belum 15 menit tidak dikenakan biaya parkir tapi malah dilanggar dan diambil uangnya," ujar Hernowo.

Diceritakannya, keempat orang ini langsung dibawa ke Mapolda Kepri. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, namun dari hasil pemeriksaan dan analisis yuridis keempat orang tersangka belum bisa dikenakan aturan yabg berlaku sebab keempatnya bukan pegawai negeri sipil.

"Berdasarkan analisa penyidik, terduga pelanggar hanya dikenakan pasal 57 jo 20 Perda No 3 tahun 2018 Kota Batam tentang penyelanggaraan dan restribusi parkir dimana ada bunyi yang mengatur tentang larangan pungutan parkir tak lebih dari 15 menit," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan kemungkinan akan diberikan sanksi adminitrasi. Dimana ada tahapan sanksi ini yakni dengan peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pembatalan izin, dan pencabutan izin.

"Mudah mudahan ini men jadi acuan buat yang lainnya," tutupnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9669 seconds (0.1#10.140)