Warga Kulonprogo Protes Tanah Hak Milik Jadi Proyek Jalan

Rabu, 17 Oktober 2018 - 18:58 WIB
Warga Kulonprogo Protes Tanah Hak Milik Jadi Proyek Jalan
Warga Kulonprogo Protes Tanah Hak Milik Jadi Proyek Jalan
A A A
KULONPROGO - Proyek pembangunan jalan yang melintasi Pedukuhan VI Siliran, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo, DIY diprotes warga. Karena proyek jalan melewati tanah hak milik warga dilakukan tanpa sosialisasi dan pemberian gantirugi. Tak hanya warga, pihak desa dan Pemkab Kulonprogo juga mengaku tidak tahu proyek ini.

“Saya sebagai pemilik lahan bersertifikat tidak diberitahu soal proyek ini. Tahu-tahu ada alat berat datang. Ini proyek siapa,” ujar Maryanto salah seorang warga Rabu (17/10/2018).

Maryanto menyebut proyek jalan dengan lebar empat meter ini memotong tepat di tengah lahan miliknya. Warga yang lain juga mengaku tidak tahu proyek ini. Warga tahu ada proyek jalan begitu ada alat berat datang dan tanah miliknya diberi tanda.

“Semestinya sebelum proyek dilaksanakan ada sosialisasi dan pemberitahuan. Warga yang tanahnya terkena proyek juga dimintai kerelaan. Namun ini tidak pernah ada, dan langsung tabrak begitu saja,” timpalnya.

Maryanto mengaku keberatan dengan proyek ini. Apalagi lahan miliknya memiliki sertifikat jelas. Seharusnya sebelum proyek dilaksanakan ada pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga utamanya para pemilik tanah. “Saya minta ini dihentikan sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Maryanto juga memita pengelola proyek untuk menanggapi keberatan warga. Dirinya memberi waktu tiga hari untuk memberikan penjelasan. Jika tidak, pengacara muda ini mengaku akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

“Mosok ada proyek jalan tidak ada pemberitahuan. Tahu-tahu ada alat berat masuk ke lahan warga. Ini kan melanggar hukum, etikanya juga tidak ada. Tak ada pemberitahuan kepada pemilik lahan,” ujarnya.

Jalan yang akan dibangun ini berada di pesisir selatan Kulonprogo. Jalan sudah diratakan sepanbjang 1 kilometer dengan lebar empat meter. Di lokasi proyek terlihat alat berat jenis loader.

Bupati Kulonprogo juga sudah mengetahui kasus ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) juga sudah diperintahkan untuk mengecek proyek ini. “Kita tidak ada proyek jalan disana. Ini akan kita cek,” jelas Kepala DPUPKP Kulonprogo Gusdi.

Sama dengan DPUPKP, pemerintah Desa Karangsewu juga mengaku tidak mengetahui adanya proyek ini. Kasi Pemerintahan Desa Karangsewu, Agus Ikhwanto memastikan proyek ini bukan dari desa karena tidak ada dalam rencana kegiatan yang dialokasikan dengan APBdes. “Kita tidak tahu. Kita malah baru dengar ini,” tegasnya.

Kasi Pembangunan Desa Karangsewu, Triyanto Harjono mengatakan rencana pembangunan ini pernah muncul dalam musyawarah dukuh. “Namun Desa juga tidak tahu, tindaklanjutnya. Apakah saat ini sudah dimulai atau belum,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1371 seconds (0.1#10.140)